3 Tanggapan KPK Terkait Adanya Akun Jual Foto Koruptor di NFT

Uniknya, belum lama ini justru penjualan foto koruptor di market place NFT, OpenSea.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 20 Jan 2022, 06:45 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2022, 06:45 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini, Non Fungible Token (NFT) ramai dipebincangkan di sosial media lantaran pemuda bernama Ghozali atau dikenal Ghozali Everyday berhasil meraih keuntungan miliaran rupiah dari penjualan pada sebuah market place NFT.

Uniknya, belum lama ini justru penjualan foto koruptor di market place NFT, OpenSea. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara soal adanya akun mengatasnamakan lembaganya tersebut.

KPK memastikan akun tersebut bukanlah akun resmi dari lembaga antirasuah. Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa 18 Januari 2022.

"KPK tidak pernah membuat akun di market place tersebut dan meminta semua pihak agar tidak menyalahgunakan nama dan logo lembaga KPK untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Ali, Selasa 18 Januari 2022.

Dengan begitu, Ali berharap masyarakat mewaspadai penyalahgunaan akun yang mengatasnamakan KPK dan menggunakan logo lembaga antirasuah.

Berikut 3 tanggapan KPK terkait adanya akun mengatasnamakan mereka menjual foto koruptor di market place NFT, OpenSea dihimpun Liputan6.com:

1. Tegaskan KPK Tak Pernah Buat Akun

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal adanya akun mengatasnamakan lembaganya menjual foto koruptor di market place NFT, OpenSea.

KPK memastikan akun tersebut bukanlah akun resmi dari lembaga antirasuah.

"KPK tidak pernah membuat akun di market place tersebut dan meminta semua pihak agar tidak menyalahgunakan nama dan logo lembaga KPK untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 18 Januari 2022.

 

2. Minta Masyarakat Waspada

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Ali berharap masyarakat mewaspadai penyalahgunaan akun yang mengatasnamakan KPK dan menggunakan logo lembaga antirasuah.

Dalam akun tersebut diketahui menggunakan nama KPK dan logo berlambang garuda serupa lambang KPK.

"KPK juga tidak pernah melakukan kegiatan melalui medium atau platform apa pun yang bersifat komersial, jual-beli dan kegiatan ekonomi lainnya yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi," kata Ali.

 

3. Lapor ke Penegak Hukum

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Ali meminta masyarakat tak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum jika ada pihak yang menggunakan nama dan logo KPK untuk hal yang tidak benar.

Ali mengatakan, masyarakat juga bisa langsung menghubungi call center KPK di 198.

"Jika masyarakat menemukan dugaan penipuan menggunakan nama dan logo KPK silakan menghubungi aparat penegak hukum terdekat atau menghubungi call center KPK 198," jelas Ali.

 

(Yunita Wisikaningsih)

Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK

Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK
Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya