Liputan6.com, Jakarta - Kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan disebutkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai salah satu syarat jual beli tanah dan rumah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 dan mulai berlaku pada awal bulan depan atau Maret 2022.
"Mulai efektif mulai 1 Maret 2022," ujar Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi kepada Liputan6.com, Jumat 18 Februari 2022.
Advertisement
Baca Juga
Rupanya, kartu peserta aktif BPJS Kesehatan itu tak hanya menjadi salah satu syarat jual beli tanah dan rumah.
Kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat untuk mengurus permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Berikut sederet fakta terkait kartu peserta aktif BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat berbagai hal dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah dan rumah. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
Adapun syarat wajib Kartu BPJS Kesehatan dalam pendaftaran jual beli tanah dan rumah ini bakal mulai berlaku pada awal bulan depan.
"Mulai efektif mulai 1 Maret 2022," ujar Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi kepada Liputan6.com, Jumat 18 Februari 2022.
Mengutip surat yang dikeluarkan pada 14 Februari 2022 tersebut, aturan baru ini diberlakukan sebagai bagian dari optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sedikitnya, ada 3 hal yang disampaikan untuk diimplementasikan di lapangan:
1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (lmandatory) berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah djubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.
2. Berdasarkan diktum KEDUA angka 17 Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Â
Advertisement
2. Membuat SIM, STNK, SKCK
Namun ternyata, jual beli tanah bukan satu-satunya aktivitas yang bakal diwajibkan dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat untuk mengurus permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hal itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 pada poin 25. Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan agar para pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi aturan pada poin 25.
Â
3. Pekerja Migran Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Jokowi juga meminta kepada Listyo untuk melakukan penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.
Lalu Jokowi juga meminta agar Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk mewajibkan calon pekerja migran menjadi peserta aktif program JKN.
"Mewajibkan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 (enam) bulan untuk menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional selama berada di luar negeri," pada poin 26.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga meminta agar Kepala BP2MI menyusun dan menetapkan regulasi teknis untuk mendukung pelaksanaan program JKN.
Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BP Jamsostek) juga diminta untuk memastikan peserta JKN mendapatkan akses pelayanan kesehatan berkualitas melalui pemberian identitas peserta.
"Meningkatkan advokasi, kampanye dan sosialisasi program JKN termasuk hak-hak peserta," pada poin 27.
Â
Advertisement
4. Syarat Penerima KUR
Dalam instruksi ini, Presiden meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Perkeonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Berkaitan hal tersebut Menko Perekonomian diminta untuk menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Â
5. Untuk Izin Usaha
Presiden Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri untuk mendorong Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Â
Advertisement
6. Calon Jemaah Haji dan Umrah
Kemudian Presiden Jokowi meminta Menteri Agama untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Selain itu juga mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Â
7. Kekayaan intelektual dan Imigrasi (Visa)
Presiden memerintahkan kepada Menteri Humum dan Hak Asasi Manusia mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Advertisement