PN Tangerang Tengahi Kisruh Pailitnya Perusahaan dengan Karyawan

Sayangnya upaya penyelesaian tersebut menemui jalan buntu setelah Tim Kurator PT Jabatex menolak untuk berdiskusi dan walk out dari rapat tersebut.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 21 Feb 2022, 20:06 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2022, 20:02 WIB
Hakim Vonis Pembunuh Sadis 20 Tahun Penjara di Palu, Adik Korban Emosi
Terdakwa pembunuhan sadis terhadap Nurfaidzah Adjen alia Yeyen di Kota Palu dijatuhi vonis penjara masing-masing 20 tahun. Ketiga ...

Liputan6.com, Jakarta Ketua Pengadilan Negeri Tangerang menggelar rapat audiensi dengan mengundang pihak-pihak terkait dengan kepailitan PT Jabatex pada hari Kamis, 17 Februari 2022. Dalam rapat tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang mencoba mencari jalan keluar sehubungan dengan adanya gugatan dari para karyawan yang masih aktif bekerja di lokasi pabrik eks PT Jabatex.

Rapat tersebut dihadiri oleh Tim Kurator PT Jabatex, eks karyawan PT Jabatex, dan PT Andalan Prima Makmur selaku pihak yang sejak dulu menyewa eks pabrik PT Jabatex dan menjalankan usaha di lokasi.

Namun demikian, sayangnya upaya penyelesaian tersebut menemui jalan buntu setelah Tim Kurator PT Jabatex menolak untuk berdiskusi dan walk out dari rapat tersebut.

Diketahui saat ini tercatat terdapat dua gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang yang menolak eksekusi Tim Kurator terhadap obyek eks pabrik PT Jabatex tersebut, yaitu Gugatan No. 1122/Pdt.G/2020/PN.Tng yang diajukan oleh PT Andalan; dan Gugatan No. 115/Pdt.G/2022/PN.Tng yang diajukan oleh para karyawan yang saat ini masih aktif bekerja di lokasi.

“Kami menjadi tidak tenang bekerja karena takut pabrik kami akan dieksekusi, kami terancam. Kami tidak tinggal diam dan sudah mengajukan gugatan ke pengadilan Tangerang untuk melindungi hak kami sebagai karyawan. Kami juga punya keluarga yang harus dihidupi,” ujar Sidik, salah satu karyawan yang kini masih bekerja di lokasi.

Saat ini Pengadilan Negeri Tangerang belum melaksanakan eksekusi pailit atas eks pabrik PT Jabatex karena mempertimbangkan nasib lebih dari 200 orang karyawan yang masih bekerja. Serta masih adanya upaya hukum kasasi yang ditempuh oleh Tim Kurator terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banten yang mengabulkan gugatan tersebut di atas.

Kuasa hukum PT Andalan yang bernama Ridwan saat dimintai keterangan menyatakan pendapatnya, Pengadilan Negeri Tangerang tidak dapat serta merta melakukan eksekusi terhadap eks pabrik PT Jabatex karena masih terdapat beberapa perkara yang bergulir di pengadilan.

“Meski kami telah mengajukan gugatan dan dimenangkan di tingkat Banding, namun kami tetap menyambut baik upaya Ketua Pengadilan Tangerang untuk mengupayakan mediasi dalam sengketa ini,” tutup Ridwan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya