5 Skenario Tahapan Pemindahan Kementerian atau Lembaga ke IKN Nusantara

Tahapan pemindahan Kementerian atau lembaga ke IKN Nusantara tersebut berdasarkan arahan dari Presiden Jokowi.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mar 2022, 15:52 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2022, 15:51 WIB
Pradesain istana negara di Ibu Kota Negara (IKN) baru. Instagram@jokowi
Pradesain istana negara di Ibu Kota Negara (IKN) baru. Instagram@jokowi

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menyiapkan skenario awal pemindahan kementerian atau lembaga (K/L) untuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Tahapan pemindahan Kementerian atau lembaga tersebut berdasarkan arahan dari Presiden Jokowi.

"Intinya pada kesempatan pertama bapak Presiden nanti itu dipastikan suasananya seperti di Jakarta. Artinya lembaga-lembaga yang berinteraksi tinggi dengan bapak presiden akan pindah duluan," kata Deputi Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Slamet Soedarsono dalam Webinar Kehumasan Pemindahan Ibu Kota Negara disiarkan dalam YouTube Kementerian Sekretariat Negara dikutip Rabu (2/3/2022).

Dia menuturkan, nantinya lembaga-lembaga yang berinteraksi tinggi itu yang lebih awal. Tentu saja kata Slamet seperti lembaga tinggi negara dan kementerian lainnya.

"Tingkat kepentingan atau urgensi unit organisasi tergantung Pak Presiden," pungkasnya.

Lima skenario awal pemindahan K/L ke IKN :

Tahap I:

1. Presiden dan Wapres

2. Lembaga Tinggi Negara: MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK

3. Kementerian Koordinator: Kemenko Ekonomi, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, dan Kemenko Marinves

4. Kementerian Triumvirat: Kemendagri, Kemenlu, dan Kemenhan

5. K/L yang mendukung kerja presiden dan wapres: Kemensetneg, Setkab, KSP, Wantimpres

6. K/L yang mendukung proses perencanaan, penganggaran, dan kinerja pembangunan: Kemen PPN/Bappenas, Kemenkeu, KemenPAN RB, dan BPKP

7. Kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN: Kemenkominfo, Kemen PUPR, Kemen ATR/BPN

8. Alat pertahanan dan keamanan negara dan K/L yang mendukung penegakan hukum: Mabes TNI, TNI AD, TNI AU, TNI AL, Mabes Polri, Paspampres, BIN, BSSN, Kejagung, Kemenkumham, KPK.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tahap III

Tahap II:

1. Kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN: Kemenhub, KLHK dan Kementerian BUMN

2. Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar, pembangunan manusia, dan kebudayaan: Kemenag, Kemenkes, Kemendikbud Ristek, Kemensos, Kemendes-PDTT, KemenPPPA, dan Kemenpora.

Tahap III:

1. Kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi: Kemendag, Kemenperin, Kemenkop-UKM, Kemenaker, Kementan, KemenESDM, KKP, Kemenparekraf/Parekraf, Kemerinves/BPKM.

Tahap IV:

1. Lembaga pemerintah nonkementerian: BPS, BKN, LAN, BKKBN, BNN, BNPB, BNPT, Basarnas, BIG, Bakamla, Lemhanas, Wantannas, LKPP, BRIM, BPOM.

Tahap V:

1. Lembaga nonstruktural: KPU, Bawaslu, DKPP, PPATK, ORI, KASN, BPIP, BNPP, KIP, KKIP, DPOD.

Reporter: Intan Umbari Prihatin/Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya