KPK Periksa Eks Pejabat Kemendagri Terkait Kasus Korupsi e-KTP

KPK terus melakukan pengembangan terkait kasus Korupsi KTP-el. Hasilnya, dua orang yang sejak 2019 sudah berstatus tersangka kini ditahan demi kepentingan penyidikan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Mar 2022, 11:37 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2022, 11:37 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PTS (Paulus Tannos)," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).

Para saksi adalah mantan Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Muhammad Wahyu Hidayat; eks Direktur Produksi Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) atau Direktur Reycon Integrated Solusi, Yuniarto; dan Setyo Dwi Suhartanto selaku karyawan swasta.

KPK terus melakukan pengembangan terkait kasus Korupsi KTP-el. Hasilnya, dua orang yang sejak 2019 sudah berstatus tersangka kini ditahan demi kepentingan penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE (Isnu Edhy) dan HSF (Husni Fahmi) dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, mulai hari ini hingga 22 Februari 2022 di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (3/2/ 2022).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kerugian Negara Rp 2,3 Triliun

Isnu Edhy adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara dan Husni Fahmi adalah eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Atas perbuatan para pelaku, KPK menaksir kerugian negara ditimbulkan senilai Rp2,3 triliun.

Sebagai informasi, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Diketahui, penetapan tersangka Isnu dan Husni dilakukan bersamaan dengan mantan Anggota DPR Miryam S Haryani dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos pada 2019.

Namun, saat ini hanya Paulus Tanos yang belum dicokok lembaga antirasuah untuk ditahan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya