Liputan6.com, Jakarta Indonesia berada di peringkat ke-17 dengan polusi udara paling tinggi dari 117 negara di dunia. Hal ini berdasarkan hasil survei perusahaan pemantau kualitas udara IQAir pada 2021 yang dipublikasi Selasa 22 Maret 2022.
Angka ini membuat Indonesia menjadi negara tingkat polusi tertinggi di Asia Tenggara.
Baca Juga
Pada hasil survei itu, tingkat konsentrasi Indonesia partikulat (PM2,5) tertinggi yaitu 34,3 μg/m3. PM2,5 adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).
Advertisement
"Posisi ini sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara nomor satu yang paling berpolusi di kawasan Asia Tenggara," demikian laporan IQAir, Selasa (22/3/2022).
Sementara itu, pada tingkatan ibu kota negara, Jakarta berada di peringkat ke-12 dengan rata-rata konsentrasi PM2,5 tertinggi yakni 39,2 μg/m3. Angka ini turun tipis dari rata-rata tahun sebelumnya, 39,6 μg/m3.
Berdasarkan laporan IQAir, bulan dengan kadar konsentrasi PM2,5 tertinggi berada pada Juni dan Juli, masing-masing 54,5 μg/m3 dan 57,2 μg/m3. Sedangkan bulan dengan kadar konsentrasi PM2,5 terendah ialah Februari dan November sebesar 24,3 μg/m3 dan 23,8 μg/m3.
Dari daftar kota-kota lainnya di Asia Tenggara, Surabaya dan Bandung masing-masing menempati urutan ke-11 dan ke-13 kota paling berpolusi. Adapun Samarinda, Kayu Agung, Banda Aceh, dan Palangkaraya masuk ke dalam daftar kota-kota dengan polusi paling rendah se-Asia Tenggara.
Tak Ada Negara yang Penuhi Penodaman Kualitas Udara WHO
Secara keseluruhan, Laporan Kualitas Udara Dunia IQAir 2021 menemukan hanya tiga persen kota di seluruh dunia dan tidak ada satu negara pun yang memenuhi Pedoman Kualitas Udara PM2,5 tahunan terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Laporan ini menganalisis pengukuran polusi udara PM2,5 dari stasiun pemantauan udara di 6.475 kota di 117 negara, kawasan, dan wilayah.
Laporan Kualitas Udara Dunia 2021 IQAir adalah laporan kualitas udara global utama pertama yang berbasis dari Pedoman Kualitas Udara WHO untuk PM2,5 tahunan yang diperbarui. Pedoman baru dari WHO dirilis pada September 2021 dan memotong nilai pedoman PM2,5 tahunan yang ada, dari 10 μg/m3 ke 5 μg/m3.
Polusi partikel halus, yang dikenal sebagai PM2,5, umumnya diterima sebagai yang polutan paling berbahaya. Pantauan secara luas, polutan udara ini telah ditemukan menjadi faktor utama yang berkontribusi terhadap efek kesehatan manusia seperti asma, stroke, penyakit jantung, dan paru-paru. PM2,5 juga menyebabkan jutaan kematian dini setiap tahun.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement