Polri Perpanjang Masa Tahanan Indra Kenz

Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Mar 2022, 15:50 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2022, 15:50 WIB
FOTO: Indra Kenz Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan
Indra Kesuma alias Indra Kenz (kanan) tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Indra Kenz menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK).

Hal ini dilakukan, sebab masa penahanan 20 hari pertama Indra sudah berakhir pada 17 Maret 2022 kemarin dan penyidikan terhadap kasus yang bersangkutan belum cukup rampung untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Masih ditahan, pasti (diperpanjang masa tahanannya)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Rabu (23/3/2022).

Terkait lamanya masa penambahan masa penahanan terhadap Indra, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan, perpanjangan kedua dilakukan hingga 25 April 2022.

"Sudah diperpanjang hingga 25 April," singkat Chandra saat dikonfirmasi terpisah oleh wartawan.

 

Berstatus Tersangka

Diketahui, Indra Kenz saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi menggunakan platform Binomo.

Akibatnya, dia disangkakan terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.

Indra dipersangkakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya