KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan Senilai Rp24,27 Miliar ke 4 Instansi

KPK menyerahkan aset berupa delapan unit kendaraan mobil dengan nilai Rp630 juta kepada Kemenkumham.

oleh Mevi Linawati diperbarui 24 Mar 2022, 15:01 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2022, 15:00 WIB
Dari Perhiasan Hingga Mobil Mewah, KPK Lelang Barang Sitaan Milik Koruptor
Petugas menunjukkan perhiasan yang dilelang di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/11). KPK melelang barang rampasan dari beberapa perkara kasus korupsi. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi dengan total senilai Rp24,27 miliar kepada empat instansi.

Dikutip dari Antara, empat instansi tersebut adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, serta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

"Kami berharap serah terima aset ini dapat meningkatkan sinergitas antara KPK dan lembaga negara serta pemerintah daerah, khususnya dalam pemberantasan korupsi, serta bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan publik," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam sambutannya di acara penyerahan aset hasil rampasan negara dari kasus korupsi tersebut, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Serah terima aset hasil rampasan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat.

KPK menyerahkan aset berupa delapan unit kendaraan mobil dengan nilai Rp630 juta kepada Kemenkumham. Kemudian kepada Kementerian ATR/BPN, KPK menyerahkan satu bidang tanah di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan nilai Rp574 juta.

Selanjutnya, kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan, KPK menyerahkan aset berupa empat bidang tanah di Kabupaten Bangkalan senilai Rp16,23 miliar. Lalu, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menerima aset berupa tanah dan bangunan di Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan nilai Rp6,83 miliar.

Dari Kasus Korupsi dan TPPU dari 4 Napi

20160929- Nazaruddin Dipanggil KPK Terkait e-KTP-Jakarta- Helmi Afandi
Terpidana korupsi yang juga mantan anggota DPR M Nazaruddin seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/9) Nazaruddin kembali dipanggil KPK terkait kasus pengadaan e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, aset rampasan yang diserahterimakan itu berasal dari kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari empat terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Mereka adalah mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq, serta mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

 

Apresiasi ke KPK

Sofyan Djalil
Menteri Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Atas penerimaan aset itu, Sofyan Djalil menyampaikan apresiasinya kepada KPK. Menurutnya, aset yang diserahkan KPK akan dipergunakan untuk tempat arsip program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Sementara terkait dengan aset yang diserahkan kepada Kemenkumham, Yasonna berencana memanfaatkannya untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat mengatakan penerimaan aset hasil korupsi dari KPK akan dipergunakan untuk peningkatan fasilitas pelayanan publik dan perekonomian masyarakat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya