Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan sebesar Rp 255,89 miliar aset hasil rampasan dari para terpidana kasus korupsi.
Hibah dilakukan lembaga antirasuah untuk memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara hasil korupsi.
Baca Juga
"Penetapan status penggunaan dan hibah yang sudah dilakukan KPK selama tahun 2021 sebesar Rp 255,89 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).
Advertisement
Firli mengatakan pihaknya tak sembarangan dalam menghibahkan aset rampasan para koruptor.
Semua aset hibah yang dihibahkan KPK ke instansi pemerintahan lainnya dipastikan telah berkekuatan hukum tetap.
Firli berharap instansi penerima hibah bisa memanfaatkan aset untuk kepentingan umum.
"Grafik PSP (penetapan status penggunaan) dan hibah ini terus meningkat, belum termasuk PNPB (penerimaan negara bukan pajak) yang kami hasilkan dalam tahun ini sebagai prestasi KPK," kata Firli.
Hubungan Antar-instansi Makin Erat
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengapresiasi prestasi hibah KPK di tahun ini. Setia Untung meyakini hibah yang diberikan KPK membuat hubungan antar instansi makin erat.
"Ini juga membuktikan bahwa ada kerja sama dan sinergi antar penegak hukum akan mampu meningkatkan kinerja dan produktivitas," ujar Untung.
Direktur Pengelolaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan Purnama T. Sianturi meminta KPK tidak berhenti mengupayakan aset hibah untuk instansi pemerintahan lain. Menurutnya langkah KPK ini bisa membantu instansi lain yang kekurangan aset dalam bekerja.
"Kami mendukung kebijakan KPK terkait penyelesaian barang rampasan ini agar keberhasilan aset recovery meningkat dan bisa digunakan oleh Kementerian dan Lembaga lain untuk pelaksanaan tugasnya," kata Purnama.
Advertisement