Satgas Pangan Polri Yakin Minggu Depan Minyak Goreng Curah Sudah Banjiri Jawa

Anggota Korps Bhayangkara diminta untuk dapat mengecek pendistribusian itu minyak goreng tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mar 2022, 06:04 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2022, 06:04 WIB
Tahun Depan, Minyak Curah Dilarang Dijual di Pasar
Pedagang tengah menata minyak curah yang dijual di pasar di Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/11/2021). Pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, minyak goreng curah sudah akan ada membanjiri di Jawa. Hal ini terkait dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) yang menyiapkan dana untuk mensubsidi produsen yang memproduksi minyak goreng curah.

"Subsidi ini sesuai dengan mekanisme, yang membuat mekanisme itu dari Kemenperin dengan BPDPKS, apabila dia sudah memproduksi minyak goreng curah dan didistribusikan, dia bisa dicairkan subsidinya ke BPDPKS maksimal 5 hari," kata Whisnu kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).

"Jadi minggu ini pasti saya sampaikan sesuai koordinasi saya degan teman-teman Kemenperin, mudah-mudahan minyak goreng curah sudah membanjiri di Jawa. Mungkin ya minggu depan saya yakin sudah semua karena kebutuhan kita sehari migor curah itu 12 ribu ton," sambungnya.

Whisnu pun meminta anggota Korps Bhayangkara untuk dapat mengecek pendistribusian itu.

"Yang dari produksi sekarang sudah lebih kurang 12 ribu ton, artinya tinggal bagaimana kita melihat distribusinya. Ini saya minta bantuan pada kepolisian di daerah, baik yang berseragam dan tidak berseragam untuk cek distribusi itu," ujarnya.

"12 ribu ton itu khusus rumah tangga dan industri mikro dan UMKM," tambahnya.

Jenderal bintang satu ini menegaskan, bakal mengawal kebijakan pemerintah terkait hal tersebut sekaligus untuk mengawasinya. Karena, apa yang dilakukan oleh pemerintah menurutnya untuk kebaikan masyarakat Indonesia.

"(BPDPKS yang pengelola dana tepat) Itu komitmen pemerintah, kebijakan pemerintah, kita harus kawal, awasi," tegasnya.

"Kita akan mengawal mengawasi semua kebijakan pemerintah, semua kebijakan pemerintah ya. Kita akan ikut dengan pemerintah, karena pemerintah akan mengambil yang terbaik buat masyarakat Indonesia," tutupnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Siapkan Dana Rp 7,2 Triliun

Diketahui, Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) menyiapkan dana Rp7,2 triliun untuk mensubsidi produsen yang memproduksi minyak goreng curah. Dari dana tersebut, pemerintah menargetkan ada 1,2 juta liter minyak curah yang disalurkan ke masyarakat, pelaku usaha mikro dan usaha kecil selama 6 bulan ke depan.

"Dana yang diminta untuk 1,2 juta liter dengan nilai Rp7,2 triliun," kata Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS, Ahmad Maulizal saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Senin (21/3).

Ahmad menjelaskan, mekanisme subsidi kepada produsen minyak goreng dilakukan dengan sistem reimburse. Masing-masing perusahaan harus mendaftarkan diri sebagai produsen yang akan memproduksi minyak goreng curah secara online.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 8 tahun 2022 produsen harus melakukan registrasi online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Pelaku usaha nanti akan diminta rencana penggunaan bahan baku CPO yang memuat data terkait jumlah dan sumber bahan baku, jumlah minyak goreng yang akan didistribusikan, termasuk jaringan, lokasi dan waktu pendistribusian.

Proses verifikasi pendaftaran akan dilakukan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian. Setelah mendapatkan persetujuan dan berkas dinyatakan lengkap, maka produsen minyak goreng akan melakukan perjanjian pembiayaan dengan BPDPKS.

"Skemanya sesuai Permenperin No 8 tahun 2022, produsen didaftarkan sebagai penyedia migor (minyak goreng) curah," kata Ahmad.

Setelah terdaftar, perusahaan kemudian memproduksi minyak goreng curah dan menyalurkannya ke distributor. Setelah itu, pihaknya akan melakukan verifikasi jumlah produksi bersama kementerian Perindustrian sebelum pencairan dana subsidi. Dia menambahkan, proses tersebut akan diawasi Surveyor Indonesia.

"Jumlahnya akan diverifikasi kementerian lalu di reimburse ke BPDPKS," kata Ahmad.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya