Pemprov DKI Ancam Sanksi Tempat Usaha jika Ada Praktik Judi dan Erotisme Saat Ramadhan

Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata, menjelaskan, akan ada sanksi untuk pelanggaran aturan beroperasi selama Ramadhan itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Apr 2022, 09:09 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2022, 09:09 WIB
Ilustrasi Judi (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi Judi (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Selama Ramadhan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat aturan tempat usaha. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Pemprov DKI Jakarta bakal mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) jika terdapat praktik judi dan erotisme di tempat usaha tersebut.

Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata, menjelaskan, akan ada sanksi untuk pelanggaran aturan beroperasi selama Ramadhan itu. Sanksinya mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan tanda daftar usaha dan bagi usaha yang melanggar ketentuan.

"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar suasana bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," terang Andhika dalam siaran pers, Sabtu (3/4/2022).

Lewat Dinas Parekraf, Pemprov DKI juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.

Surat Edaran tersebut berisi aturan untuk jenis usaha yang dapat beroperasi dan jam operasionalnya serta ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadhan.

Seperti dilansir Antara, untuk jenis usaha 'karaoke keluarga' selama bulan Ramadhan, beroperasi mulai pukul 14.00 hingga 21.00 WIB.


Jenis Usaha

Ilustrasi Prostitusi (ANOEK DE GROOT AFP)
Ilustrasi Prostitusi (ANOEK DE GROOT AFP)

Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri serta yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman selama Ramadhan, kecuali terpadu dengan area hotel minimal bintang empat.

Usaha pariwisata tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

Usaha pariwisata tidak diizinkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun, memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dan mengharuskan karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.

Selain itu, ada waktu tertentu dimana usaha pariwisata wajib tutup yaitu pada:Satu hari sebelum bulan Ramadhan;Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;Satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri; danMalam Nuzulul Qur'an (17 Ramadhan).

Sumber: Antara

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya