Liputan6.com, Jakarta - Ustaz Abdul Somad (UAS) mendapat penolakan oleh Imigrasi Singapura saat hendak memasuki negara tersebut. UAS mendapat notifikasi Not to Land, karena pemerintah Singapura menyebutnya sebagai sosok ekstremis.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia atau MUI melalui Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan menyesalkan sikap petugas Imigrasi Singapura tersebut. Menurut Amirsyah, ada cara yang lebih elegan untuk menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) dan menjaga hubungan diplomatik kedua negara apalagi negara tetangga.
Baca Juga
"Jadi bukan dengan cara yang dapat mengganggu HAM," kritik Amirsyah lewat pesan singkat diterima Liputan6.com, Rabu (18/5/2022).
Advertisement
Amirsyah berpesan, sebaiknya Singapura tidak menjadi negara yang merendahkan HAM dalam konteks kemerdekaan untuk saling berkunjung antarnegara. Sebab, setiap warga negara memiliki kedaulatan di sebuah negara untuk menghargai warga negara lainnya.
"Apalagi UAS merupakan salah seorang ustadz di Indonesia yang terus melakukan dakwah untuk menyebarkan Islam rahmatan lil ‘alamin di Indonesia dan berbagai negara tetangga," tegas dia.
Amirsyah berharap, rasa saling menghargai antar negara tetangga bisa lebih diperkuat, dihormati, sehingga hubungan diplomatik dapat berjalan baik untuk melindungi warga negaranya. Dia pun meminta agar insiden yang menimpa UAS dapat dijelaskan secara clear.
"Dubes Indonesia di Singapura harus melakukan klarifikasi permasalahan tersebut agar tidak mengganggu hubungan kedua negara," ucap Amirsyah.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga sudah angkat bicara soal ditolaknya Ustaz Abdul Somad alias UAS oleh otoritas Singapura. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyebut paspor yang dibawa UAS tak bermasalah. Achmad menegaskan, terkait ditolaknya UAS masuk ke Singapura merupakan kewenangan pemerintah Negeri Singa.
"Tidak ada masalah dalam paspor mereka bertujuh, dari Imigrasi Indonesia sudah sesuai ketentuan. Alasan kenapa otoritas imigrasi Singapura menolak mereka itu sepenuhnya kewenangan dari Singapura, yang tidak bisa kita intervensi," ujar Achmad dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).
Dianggap Wajar
Achmad mengatakan, UAS pergi ke Singapura beserta enam orang lainnya. UAS ditolak masuk Singapura dan tiba kembali ke Batam sekitar pukul 18.10 WIB.
Menurut Achmad, penolakan seseorang masuk sebuah negara dianggap wajar demi menjaga kedaulatan negara tersebut.
"Penolakan masuk kepada Warga Negara Asing oleh otoritas imigrasi suatu negara merupakan hal yang lazim dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara tersebut," kata dia.
Selain itu, Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo, juga mengatakan hal senada. Menurut dia, Ustaz Abdul Somad alias UAS bukan dideportasi dari Singapura. Melainkan, UAS tak diizinkan masuk ke Negeri Singa (Not to Land).
"UAS tidak dideportasi. Tetapi tidak mendapatkan approval (persetujuan) untuk masuk Singapura," ujar Suryo Pratomo dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).
Menurut Suryo Pratomo, terkait dengan izin masuk sebuah wilayah bukan kewenangan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Menurut dia, keputusan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Singapura.
"Itu kewenangan Singapore, bukan KBRI," ungkapnya.
Advertisement