Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak Direktorat Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).
Ada lima saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Mereka adalah sebagai berikut:
Advertisement
1.Budi Susanto selaku PNS yakni Direktur Industri Logam Periode Agustus 2020-Januari 2022, diperiksa untuk menjelaskan terkait penerbitan pertimbangan teknis dalam importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.
Baca Juga
2. Nosadyan Nasyim selaku PNS yakni Koordinator Software dan Content Direktorat ILMATE Kemenperin, diperiksa untuk menerangkan terkait penjelasan teknis penerbitan pertimbangan teknis di Kemenperin.
3. Dini Hanggandari selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Industri Logam Besi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) ILMATE periode 2018-2019 dan Direktur Industri Logam pada Ditjen ILMATE, diperiksa terkait parameter pemberian pertimbangan teknis atas impor besi baja baja paduan dan produk turunannya.
4. Danil Zuhri Akbar selaku PNS pada Kemenperin, diperiksa terkait penerbitan pertimbangan teknis dalam importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya,
5. Wulan Aprilia Permatasari selaku Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) pada Kemenperin, diperiksa untuk menjelaskan terkait dengan jumlah pertimbangan teknis atas impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016-2021.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, tersangka adalah BHL selaku owner atau pemilik Meraseti Group yakni PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan lainnya.
"Menetapkan BHL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).
Untuk mempercepat proses penyidikan, lanjut Ketut, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-25/F.2/Fd.2/06/2022.
"Selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan 21 Juni 2022," kata Ketut.
Â
6 Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka korporasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor baja atau besi, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan penyidik pada pada Jumat, 27 Mei 2022.
"Tim jaksa pada Jampidsus menetapkan enam tersangka korporasi antara lain PT BES, DSS, IB, JAK, PA, PMU, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," terang Supardi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 31 Mei 2022.
Adapun enam tersangka korporasi dalam kasus tersebut adalah PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), PT Intisumber Bajasakti (IB), PT Prasasti Metal Utama (PMU), PT Bangun Era Sejahtera (BES), dan PT Perwira Adhitama (PA).
Dari hasil penyelidikan, lanjut Supardi, sejak 2016-2021 enam perusahaan itu mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perijinan impor tanpa PI dan LS.
"Surat Penjelasan diterbitkan oleh Direktur Impor atau Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI atas dasar permohonan dari importir, dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan, dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan BUMN," jelas dia.
Â
Advertisement
Diindikasi Ada Penyimpangan
Perusahaan BUMN yang dimaksud adalah PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas. Adapun berdasarkan keterangan dari empat perusahaan BUMN itu, ternyata tidak pernah ada atau pun melakukan kerja sama pengadaan material besi, baja, dan baja paduan dengan enam importir tersebut seperti yang tertera dalam surat permohonan maupun Sujel yang diterbitkan Dirjen Daglu Kemendag.
"Diduga enam importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Surat Penjelasan tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018," katanya.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan menemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Sujel terkait pengecualian perijinan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang dilakukan oleh enam importir tersebut.
"Selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 23 orang saksi dan bukti lain berupa 84 dokumen terkait importasi besi atau baja, baja paduan dan produk Turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," papar Supardi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lagi satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.
"Menetapkan T selaku Manager di PT Meraseti Logistik Indonesia sebagai tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Â
Â
Peran Tersangka
Ketut menyebut, peran tersangka T dalam perkara tersebut yakni bekerja sama dengan seseorang berinisial BHL, dalam hal ini BHL menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada T untuk diberikan kepada tersangka Tahan Banurea guna memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Tersangka T adalah orang yang melakukan pemalsuan surat penjelasan di Jalan Pramuka Jakarta, dan setelah dipalsukan oleh tersangka T kemudian diberikan kepada BHL untuk dipergunakan oleh BHL melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya," terangnya.
Lebih lanjut, T adalah orang yang berperan aktif melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui Tahan Banurea di Direktorat Impor pada Kemendag.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka T dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022," beber Ketut.
Advertisement