Kejagung Periksa Vice President dan 2 Karyawan PLN Terkait Korupsi Tower

Kejagung menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Jul 2022, 19:12 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2022, 19:12 WIB
Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN. Salah satunya adalah Vice President Management Pemasok dan Logistik Supply Chain Management (SCM) PLN Kantor Pusat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi sendiri enggan membeberkan soal adanya campur tangan pihak Kementerian BUMN dalam pengusutan awal kasus dugaan korupsi PT PLN.

"Ada sumber laporan," tutur Supardi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Adapun para saksi yang diperiksa adalah Indra Bungsu (IB) selaku Vice President Management Pemasok dan Logistik SCM PLN Kantor Pusat, Azhadi Mutaqin (AM) dan Amelia Niko (AN) selaku Karyawan PT PLN. Ketiganya diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN.

Kejagung menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.

"Menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero) ke tahap penyidikan," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Menurut Ketut, posisi kasus dalam perkara tersebut yakni bahwa PT PLN pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower PLN sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp 2.251.592.767.354.

"Dalam pelaksanaan PT PLN (persero) dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 Penyedia pengadaan tower pada tahun 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN (persero), yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara," jelas dia.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Pengadaan Tower Tahun 2016

Ketut mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower tahun 2016 pada PT PLN, yaitu lewat adanya fakta-fakta, perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

"Seperti dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat, juga menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat," kata Ketut.

Kemudian, PT PLN dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari ASPATINDO, sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka, sebab Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua ASPATINDO. Kemudian, PT Bukaka dan 13 Penyedia Tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak yaitu Oktober 2016 sampai dengan Oktober 2017 dengan realisasi pekerjaan sebesar 30 persen.

"Selanjutnya, pada periode November 2017 sampai dengan Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing yang kondisi tersebut memaksa PT PLN (persero) melakukan addendum pekerjaan pada bulan Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun," ujarnya.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tindakan Penggeledahan

PT PLN (persero) dan pihak penyedia, lanjut Ketut, juga melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9085 tower menjadi kurang lebih 10 ribu set tower dan perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019, dikarenakan alasan pekerjaan belum selesai.

"Ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3 ribu set tower di luar kontrak dan addendum," terang Ketut.

Adapun sejauh ini penyidik telah melakukan serangkaian tindakan berupa penggeledahan, yang bertempat di tiga titik lokasi yakni PT Bukaka, rumah, dan apartemen pribadi milik SH.

"Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh dokumen dan barang elektronik terkait dugaan tindak pidana dalam pengadaan tower transmisi di PT PLN (persero)," Ketut menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya