DPR Bakal Gelar Rapat dengan LPSK Bahas Kasus Ferdy Sambo Besok

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, dalam rapat nanti pihaknya akan melaporkan hasil dari keputusan yang telah diambil dalam kasus Ferdy Sambo.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Agu 2022, 16:20 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2022, 16:20 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dijadwalkan bakal menggelar rapat dengan Komisi III DPR RI untuk membahas kasus yang menjerat Ferdi Sambo. Rapat tersebut akan dilakukan besok, Senin (22/8/2022).

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, dalam rapat nanti pihaknya akan melaporkan hasil dari keputusan yang telah diambil dalam kasus Ferdy Sambo.

"Ya kita melaporkan yang sudah kita lakukan sampai pada keputusan kita," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/8/2022).

Hasto menyampaikan, LPSK juga akan menjelaskan kepada para anggota dewan yang hadir dalam rapat nanti terkait dasar-dasar dari keputusan yang telah diambil.

"Kita pertanggungjawabkan keputusan itu, dasar-dasarnya apa dan sebagainya lah," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah mengagendakan rapat dengan LPSK, Kompolnas hingga Komnas HAM untuk membahas kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyebut, rapat akan digelar pada Senin, 22 Agustus pekan depan.

“Senin dengan LPSK, Kompolnas, Komnas HAM," kata Bambang kepada wartawan, Jumat 19 Agustus 2022.

Selanjutnya pada Rabu, 24 Agustus, Komisi III akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan agenda yang sama.

"Dijadwalkan tanggal 24, hari Rabu,” ungkapnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

MKD DPR Panggil Mahfud Md

Mahfud MD
Mahfud MD (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memanggil Menko Polhukam Mahfud Md dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Pemanggilan terkait pernyataan keduanya yang menyeret lembaga DPR dalam kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, yang disebut mendalangi pembunuhan anak buahnya Brigadir J.

"Rapat Pimpinan dan Rapat Pleno MKD DPR RI pagi ini memutuskan untuk mengundang Ketua Indonesia Police Watch (IPW) dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait kasus Ferdy Sambo," ujar Wakil Ketua MKD Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis 18 Agustus 2022.

Pemanggilan Mahfud Md terkait pernyataan, bahwa Sambo merancang skenario menghubungi Kompolnas hingga anggota DPR RI.

"Sementara Menko Polhukam/Ketua Kompolnas di media menyatakan Sambo rancang skenario dengan menghubungi Kompolnas hingga Anggota DPR RI," kata Habiburokhman.

"Kami ingin mendapat informasi apakah ada anggota DPR yang terlibat merancang skenario yang dibuat Ferdy Sambo," kata Habiburokhman.

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Infografis Respons LPSK Bharada E Ingin Jadi Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Respons LPSK Bharada E Ingin Jadi Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya