Liputan6.com, Jakarta Polisi segera panggil Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk dimintai klarifikasi atas kasus konten video prank terkait KDRT.
Kasus ini diusut Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan usai menerima Laporan polisi (LP) dari Ormas Sahabat Polisi Indonesia.
Baca Juga
"Pasti akan kita jadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor Baim dan Paula. Nanti kami tanyakan jadwal pemeriksaan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).
Advertisement
Nurma menerangkan, kasus konten video prank terkait KDRT masih dalam tahap penyelidikan.
Pelapor Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella telah dimintai keterangan. Saat ini, penyidik masih memeriksa saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.
"Masih penyelidikan, laporan sudah kami terima, pelapor sudah diperiksa.Nanti dijadwalkan untuk pemeriksaan Baim Wong dan Paula setelah kami periksa saksi-saksi," ujar dia.
Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia membuat Laporan polisi (LP) ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022). Laporan tercatat dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.
Dalam laporannya, pelapor menilai tindakan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven tergolong perbuatan pidana.
Dalam laporannya, pelapor turut menyertakan barang bukti berupa video yang dipersoalkan.
Adapun, terlapor dipersangkakan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.
Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilaporkan ke Polisi Meski Sudah Meminta Maaf
Konten prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven beberapa waktu lalu rupanya berbuntut panjang. Bermula dari iseng-iseng semata, kini mereka harus berurusan dengan hukum.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi atas tuduhan laporan palsu. Laporan tersebut dilayangkan oleh organisasi Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).
Laporan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven itu telah dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Sudah kita terima laporan polisi dari saudara kita, Sahabat Polisi Indonesia, kejadian yang kemarin yang dilaporkan hanya prank, dilaporkan oleh sahabat polisi ke Polres Jakarta Selatan. Kejadiannya adalah di Polsek Kebayoran Lama," kata Nurma kepada wartawan pada Senin (3/10/2022).
Advertisement
Pembodohan Masyarakat
Pihak Sahabat Polisi Indonesia menganggap apa yang dilakukan Baim Wong adalah sebuah pembodohan masyarakat.
"Hari ini kita melaporkan BW dan istrinya, P, kita dari Sahabat Polisi Indonesia, kami melaporkan karena apa, karena di sini ada terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," kata Tengku Zanza Bella, perwakilan dari Sahabat Polisi Indonesia.
Pasal 220 KUHP
Adapun untuk pasal yang disangkakakan kepada Baim Wong adalah Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan. Diharapkan, masalah ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar di kemudian hari tidak ada lagi kejadian serupa.
"Pasal yang kita kenakan itu pasal 220, karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar bahwa itu tidak ada, ini juga jadi proses pembelajaran buat kita semua sebagai warga masyarakat jangan bermain-main dengan permasalahan hukum, apalagi itu dilakukan di kantor polisi, institusi yang memang dibentuk oleh UU, jadi kita saling menghormati dan menghargai," kata salah seorang dari divisi hukum Sahabat Polisi Indonesia.
Advertisement