Tragedi Kanjuruhan, Fadli Zon: Kapolda Jatim Dicopot Saja

Fadli merasa heran mengapa pejabat terkait tidak mundur dari posisinya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejadian itu

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 05 Okt 2022, 16:15 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2022, 16:14 WIB
Fadli Zon Jadi Narasumber Diskusi Ancaman Hoax dan Keutuhan NKRI
Anggota MPR Fraksi Gerindra, Fadli Zon saat menjadi narasumber diskusi Empat Pilar MPR di Jakarta, Jumat (5/10). Diskusi itu mengambil tema "Ancaman Hoax dan Keutuhan NKRI". (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon menyatakan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta harus ikut bertanggung jawab atas tragedi di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya, Nico pantas dicopot dari jabatannya.

“Harus ada yang bertanggung jawab. Kalau saya lihat sih Kapolda juga diganati aja, kan itu aspirasi masyarakat juga,” kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/10/2022).

Fadli justru mengaku heran mengapa pejabat terkait tidak mundur dari posisinya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejadian itu. “Jadi harus sensitif lah melihat kalau misalkan, kalau di luar negeri itu bukan dicopot, mundur. Jadi masih revolusi mentalnya jalan, mereka mengundurkan diri baik itu kapolres, kapolda,” kata dia.

Fadli mencontohkan kasus di Jepang, di mana saat ada kejadian kasus makan pejabat yang merasa malu dan bersalah hingga bunuh diri. “Di sana bukan hanya mundur bahkan ada yang bunuh diri karena gagal. Kita tidak ada tradisi itu, paling enggak tradisi malu lah kalau gagal, dan ternyata enggak ada,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyatakan, pihaknya akan menggelar Raker Gabungan atau RDP pada masa reses dan mengundang Kemenpora RI, Kepolisian RI, PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Perwakilan Suporter, Panitia Pelaksana.

“Kami akan mengundang Kemenpora RI, Kepolisian RI, PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Perwakilan Suporter, Panitia Pelaksana,” kata Huda dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).

“Komisi X PR RI mendesak pemerintah, untuk melakukan investigasi atas tragedi Kanjuruhan tersebut dan harus ada yang bertanggung jawab. Tim investigasi antara lain terdiri dari pihak kepolisian, Kemenpora RI, Komnas HAM, PSI, perwakilan suporter dan perwakilan unsur masyarakat olahraga,” sambung Huda.

 

Hentikan Liga

Selain itu, Komisi X PR RI mendesak untuk menghentikan sementara Liga 1, Liga 2, dan Liga 3.

“Hentikan sementara Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 dan kompetisi sejenis lainnya sampai adanya perbaikan nyata terhadap tata kelola penyelenggaraan kejuaraan sepakbola,” kata dia.

Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menegakkan UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya terkait penyelenggaraan kejuaraan dan suporter, dan mendesak untuk segera menerbitkan peraturan turunan dari U tersebut.

“Komisi X PR RI mendesak PT. Liga Indonesia Baru untuk segera memberikan kepastian jaminan asuransi terhadap hak-hak korban tragedi sepakbola Kanjuruhan Malang, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Infografis Daftar 131 Nama Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Daftar 131 Nama Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya