BPOM Sebut Bahan Baku Obat Pemicu Gagal Ginjal Masuk Indonesia Melalui Kemendag

Penny menyebut bahan baku PG dan PEG tidak termasuk dalam pharmaceutical grade melainkan technical grade, dan kedua hal tersebut memiliki perbedaan sangat besar.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 02 Nov 2022, 20:08 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2022, 20:08 WIB
Kepala BPOM Paparkan Terkait Obat Sirup
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait obat sirup di Gedung BPOM, Jakarta, Minggu (23/10/2022). Menurut Kepala BPOM Penny K. Lukito, sirup Termorex terkait Konimex dipastikan hanya tercemar pada batch tertentu yakni nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kepala BPOM Penny Lukito menyinggung Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait masuknya atau impor senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) ke Indonesia.  

Penny menyebut bahan baku tersebut masuk bukan melalui surat keterangan impor (SKI) BPOM melainkan SKI Kemendag, sehingga pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan.

"Bahan baku pada umumnya masuk melalui SKI BPOM. Khusus untuk pelarut PG dan PEG ini, masuknya tidak melalui SKI BPOM, tapi melalui Kementerian Perdagangan, non-lartas. BPOM tidak bisa melakukan pengawasan ke mutu dan keamanannya pada saat masuk ke Indonesia," kata Penny dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (2/11/2022).

Penny menyebut bahan baku PG dan PEG tidak termasuk dalam pharmaceutical grade melainkan technical grade, dan kedua hal tersebut memiliki perbedaan sangat besar.

"Ada perbedaan sangat besar antara bahan baku dalam bentuk pharmaceutical grade dengan bahan baku yang hanya untuk industri kimia lainnya. Tentunya perbedaan harga ini dapat dimanfaatkan oleh para penjahat itu," kata dia.

Ke depan,  BPOM mengusulkan revisi SK importasi PG dan PEG juha harus melalui BPOM.

"BPOM mengusulkan agar terdapat revisi pada skema importasi PG dan PEG dengan menjadi kategori lartas. Sehingga nantinya, importasi kedua senyawa itu harus melalui persetujuan atau SKI BPOM," imbuhnya.

 

Perubahan Terkait Farmakope Indonesia

Penny juga menyatakan agar ada perubahan terkait Farmakope Indonesia mengenai standar cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Sehingga pihaknya bisa lebih mengawasi pemasarannya.

"Dan juga pengusulan untuk perubahan Farmakope Indonesia terkait standar cemaran EG atau DEG, sehingga dapat menjadi acuan dalam pengawasan pre- dan post-market kami," pungkas dia.

Infografis BPOM Pidanakan Produsen Farmasi Biang Kerok Gagal Ginjal Akut
Infografis BPOM Pidanakan Produsen Farmasi Biang Kerok Gagal Ginjal Akut (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya