Liputan6.com, Jakarta - Saksi ahli polygraph Polri bidang komputer forensik, Aji Febriyanto membeberkan hasil polygraph atau tes uji kebohongan terhadap kedua terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan Ricky Rizal alias Bripka RR, dengan indikasi jujur.
Hasil tersebut disampaikan Aji setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, pertama Bharada E dengan hasil +13 seputar kejadian penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas, pada Jumat 8 Juli 2022.
"Untuk Richard pertanyaannya, apakah kamu memberikan keterangan palsu bahwa kamu menembak Yosua. Richard jawab tidak dan jawabannya jujur, Richard ini menembak Yosua," ujar Aji saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Advertisement
Sementara untuk hasil terdakwa Bripka RR yang memiliki dua pertanyaan juga mendapatkan skor pertama +11 dan kedua +19 dengan kesimpulan jujur atas kejadian penembakan Brigadir J.
"Yang pertama berkaitan dengan saudara Ricky apakah seseorang menyuruhmu mengambil senjata Yosua? Kemudian yang kedua apakah melihat Sambo tembak Yosua?" kata Aji menjelaskan pertanyaan yang dilayangkan Bripka RR dalam tes polygraph.
"Yang pertama indikasinya apa, kalau yang kedua apa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU).
"Jujur," jawab Aji seraya menjawab dua pertanyaannya.
"Berarti Pak Sambo menembak?" tanya kembali JPU.
"Ricky tidak melihat Sambo menembak (Brigadir J)," timpal Aji.
Â
Hasil polygraph kelima terdakwa
Lebih lanjut dalam hasil kali ini, Aji sempat membeberkan hasil polygraph kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo nilai totalnya -8 (Bohong), Putri Candrawathi -25 (Bohong), Kuat Maruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya +9 (Jujur) dan kedua -13 (Bohong), Bripka RR dua kali juga pertama +11 (jujur), kedua +19 (jujur), Bharada E +13 (jujur).
Kehadiran Aji adalah sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf yang hadir langsung. Serta Richard Eliezer alias Bharada E yang hadir secara virtual.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Advertisement
Ahli Polygraph: Skor Ferdy Sambo dan Putri Minus, Terindikasi Berbohong
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disimpulkan berbohong dalam hasil deteksi pemeriksaan polygraph atau tes kejujuran saat proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hasil pasangan suami istri tersebut disebutkan bohong, sebagaimana disampaikan ahli polygraph Polri bidang komputer forensik Aji Febriyanto yang hadir dalam pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Awalnya, Aji menjelaskan bahwa alat uji kebohongan yang dipakai penyidik memiliki akurasi 93 persen dengan melalui tiga tahapan pemeriksaan, yakni pre test, test, dan post test. Memakai empat sensor, yaitu sensor pernapasan dada, pernapasan perut, elektro derma, dan sensor kardiovaskular.
"Saudara jelaskan bahwa menurut standar di Amerika, tingkat keakuratannya 93 persen, 7 persen sisanya?" tanya hakim.
"7 persen sisanya lebih ke-expert-an seorang pemeriksa," ungkap Aji.
"Semakin pandai seorang pemeriksa, nilai keakuratan tes ini akan semakin tinggi. Untuk nilai ambang bawahnya 93 persen," imbuh Aji.
Setelah dijelaskan perihal metode dan cara kerja polygraph, selanjutnya hakim mencecar Aji mengenai hasil skor poligraf pertama untuk kedua terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Untuk terdakwa FS nilai totalnya minus delapan, Terdakwa Putri minus 25," kata Aji.
Aji menerangkan, skor plus menunjukkan hasil jujur sedangkan minus menandakan hasilnya berbohong. Dalam catatannya, Sambo, Putri terindikasi berbohong.
"Kalau terdakwa Sambo terindikasi apa?" tanya hakim
"Minus. Terindikasi berbohong," jawab Aji.
"Sebutin saja nggak apa-apa kamu ahli kok, kalau terdakwa Putri?" tanya hakim kembali.
"Terindikasi berbohong," ucap Aji.
Â
Â
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com