Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa seluruh aset dalam kasus PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) dikembalikan ke jemaah atau korban. Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tengah menunggu putusan lengkap Peninjauan Kembali (PK) perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Mia Banulita menyampaikan bahwa terkait putusan PK Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Mei 2022 atas nama Terpidana I Andika Surachman dan Terpidana II Anniesa Desvitasari Hasibuan, pihaknya baru menerima petikan putusannya saja.
Baca Juga
“Saat ini kami Jaksa Penuntut Umum baru menerima Petikan putusan perkara tersebut yang amar putusannya terkait dengan barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak,” tutur Mia kepada wartawan, Sabtu (7/1/2023).
Advertisement
Untuk itu, Mia menyatakan masih menunggu putusan lengkap pengembalian seluruh aset First Travel kepada korban.
“Selanjutnya saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat melalui ke Mahkamah Agung melalui PN Depok,” jelas dia.
Mia menyebut, pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian usai dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat, termasuk dalam menjalankan hasil PK pengembalian aset kasus First Travel.
“Menyikapi amar putusan peninjauan kembali dimaksud, dengan mengedepankan prinsip kehatian-hatian mari kita sama-sama menunggu salin putusan lengkapnya dari Mahkamah Agung. Sebagaimana amanat perintah pimpinan Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas kewenangannya senantiasa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” Mia menandaskan.
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan seluruh aset milik korban atau jemaah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel dikembalikan.
"Kabul," demikian bunyi amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir dari laman MA, Jumat (6/1/2023).
Putusan PK
Hakim Ketua Majelis dalam putusan PK ini yakni Sunarto, dengan anggota masing-masing Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Lalu, yang duduk sebagai panitera pengganti (PP), Carolina.
Putusan perkara nomor: 365 PK/PID.SUS/2022 itu dibacakan pada Senin, 23 Mei 2022.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan alias Siti Nuraida Hasibuan, mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Dia menyerahkan berkas PK ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa 11 Agustus 2020.
Salah satu Tim Kuasa Hukum, Boris Tampubolon mengaku memiliki novum atau bukti baru berupa putusan perdata.
"Bukti yang kita punya ini itu arahanya bahwa sebenernya ini arahmya perdata. Hubungan perdata antara jemaah dengan pihak First travel. Yang kita sayangkan masalah ini dibawa ke jalur pidana. Padahal aturan hukum bilang kalau masalah perdata itu ya selesaikan secara perdata," kata dia di PN Depok, Selasa 11 Agustus 2020.
Boris menerangkan, bunyi putusan secara garis besar adalah kesepakatan antara kliennya dengan jamaah First Travel salah salah satunya tentang pengembalian uang.
"Putusan itu memenuhi rasa keadlian korban yang diminta oleh korban bahwa mereka ingin berangkat, bahwa mereka ingin uangnya dikembalikan. Itu sudah disetujui dan sudah diputus oleh pengadiln pedata waktu itu. Oke. Damai. Sepakat," ujar dia.
Advertisement