Polisi: Anak Angela Korban Mutilasi Tewas Sebelum Serah Terima Kunci Apartemen

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal menggali keterangan sejumlah saksi guna mengusut penyebab kematian putri Angela pada 2018.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Jan 2023, 11:42 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2023, 11:32 WIB
Angela Hindriati Wahyuningsih, korban mutilasi di Bekasi dimakamkan, Kamis (12/1/2023).
Angela Hindriati Wahyuningsih, korban mutilasi di Bekasi dimakamkan, Kamis (12/1/2023). (Merdeka.com/ Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kematian anak Angela Hindriati Wahyuningsih (54) kembali dibuka. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal menggali keterangan sejumlah saksi guna mengusut penyebab kematian putri Angela pada 2018 silam.

Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono mengatakan, pihaknya sedang mencari saksi-saksi yang mengetahui proses jual-beli apartemen Angela yang ada di Jakarta Selatan.

Bukan tanpa alasan, Tommy mengatakan, anak Angela dilaporkan meninggal dunia sebelum serah-terima kunci apartemen tersebut. Polisi sebelumnya menyatakan, apartemen milik Angela yang berada di Taman Rasuna telah dijual kepada Ecky Listiantho (34) pada 2019.

"Kuncinya sih di saksi-saksi yang melihat pada saat serah terima kunci. Karena anak korban meninggal sebelum serah-terima kunci," ucap Tommy, Jumat (13/1/2023).

Tommy menerangkan, pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti guna mengetahui secara pasti penyebab kematian anak korban mutilasi tersebut. Hal ini, sekaligus memberikan jawaban atas keraguan dari pihak keluarga.

"Iya (kami lidik). Harus kita jawab (penyebab kematian)," tandas dia.

Kematian anak Angela berinisial ALL menyisakan misteri. ALL ditemukan tewas setelah terjatuh dari apartemen pada 2018 silam. Dugaan awal, ALL tewas akibat bunuh diri.

Namun, pihak keluarga baru-baru ini mencurigai ada hal lain yang menjadi penyebab kematian anak Angela.


Angela Dimakamkan

Ilustrasi Garis Polisi (AFP)
Ilustrasi Garis Polisi (AFP)

Pemakaman Angela Hindriati Wahyuningsih (54), korban pembunuhan disertai mutilasi diwarnai isak tangis di TPU Kampung Kandang, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023). Sanak kerabat keluarga dan teman Angela tak tahan menahan air mata.

Angela merupakan korban pembunuhan disertai mutilasi oleh M Ecky Listhianto (34) di sebuah kontrakan kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Angela dimakamkan dalam satu liang lahat dengan anaknya, Anna Laksita Leialoha, yang sebelumnya meninggal pada 2018.

Dari pantauan merdeka.com di lokasi, lantunan doa mengiringi saat peti Angela dimasukkan ke dalam liang lahat. Sanak keluarga kerabat dan teman Angela tidak tahan menahan rasa sedih.

Setelahnya, mereka pun diberi kesempatan untuk menaburkan bunga sekaligus memberikan penghormatan untuk terakhir kalinya.

"Selamat jalan Angela, semoga kamu sudah tenang di sana bersama Tuhan," ungkap salah satu kerabat Angela

Sebelum dimakamkan, jenazah Angela terlebih dahulu dilakukan upacara Misa Requiem di Rumah Duka RS Polri Kramatjati, pukul 10.00 WIB. Setelahnya jenazah dibawa ke TPU Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan dan tiba pukul 12.39 WIB.


MEL Menyesal Bunuh dan Mutilasi Angela

Ilustrasi Garis Polisi (Freepik/Kjpargeter)
Ilustrasi Garis Polisi (Freepik/Kjpargeter)

Rasa penyesalan menghantui MEL (34) usai melakukan pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati (54).

Body part Angela kemudian disimpan dalam dua boks kontainer di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono mengatakan, ungkapan penyesalan MEL disampaikan melalui penyidik saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Iya dia menyesal. Dia ngaku sendiri," kata Tommy dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Dia mengulang kembali kalimat penyesalan MEL. Intinya, berpikirlah sebelum bertindak.

"Dalam menghadapi suatu permasalahan kita harus dapat mengontrol emosi, hadapi suatu permasalahan dengan menggunakan nalar dan logika bukan dengan emosi. Berpikir sebab dan akibatnya, selalu ingat yang di atas. Ingat keluarga, istri dan anak di rumah," ujar Tommy.

"Kurang lebihnya. Itu poinnya. Ini pesan dari Ecky kemarin seperti ini," imbuh tersangka kasus mutilasi Bekasi.

Jasad Angela Hindriati (54) ditemukan usai Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan orang hilang pria berinisial MEL (34).

Polisi melacak MEL berada di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, RT 001/002, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (30/12/2022).

Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut. Dibantu pemilik kost menggeledah rumah. Ternyata, ditemukan jenazah Angela Hindriati (54) dalam dua boks kontainer.

Selesai merampungkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik melihat sebuah mobil mendekat ke kontrakan. Namun, tiba-tiba tancap gas begitu melihat anggota polisi.

Rupanya, MEL bersama seorang wanita ada di dalam mobil. Mereka semua pun digelandang ke Polda Metro Jaya.


Apartemen Milik Korban Mutilasi Sah Dimiliki Tersangka Ecky

Polisi menyatakan, apartemen milik korban mutilasi Bekasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang berada di Taman Rasuna telah dijual kepada Ecky Listiantho (34) pada 2019. Penjualan tersebut pun dinyatakan sah oleh pengadilan.

"Apartemen Angela dijual kepada Ecky pada 2019. Kemudian pada Juni 2019 terjadi akad dan serah terima kunci apartemen," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy, Selasa (10/1/2023).

Resa tidak menyebutkan secara jelas berapa harga jual apartemen yang dibeli oleh tersangka pembunuhan disertai mutilasi itu beserta alasan Angela menjual apartemennya.

Namun, dalam proses kepemilikan dari Angela kepada Ecky, dinyatakan sah oleh pengadilan sejak Februari 2021. "Februari 2021 hasil putusan pengadilan mengesahkan pemilik apartemen Taman Rasuna Said Tower 1 Nomor 33A adalah milik tersangka," ujar dia.

Pada Januari 2019 korban mutilasi Angela sempat mengundang pelaku dalam peringatan satu tahun anaknya yang telah meninggal akibat jatuh dari apartemen di Taman Rasuna. Di saat yang sama pula, Angela menawarkan apartemennya kepada Ecky.

Berlanjut pada Mei 2020 Ecky tengah melakukan proses balik nama kepemilikan apartemen sendiri dengan menempuh jalur persidangan dengan bantuan notaris. Hingga akhirnya berkas tersebut dinyatakan sah pada pada Mei 2021.

"Dia menempuh langkah hukum ke notaris dan mengirimkan somasi mengajukan penetapan pengadilan Mei 2020. Pada saat Mei 2021, akhirnya disahkan atas nama pelaku," ungkap Tommy.

 

Infografis Kejahatan Meningkat saat Pandemi Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kejahatan Meningkat saat Pandemi Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya