Gadaikan Sertifikat Rumah Angela, Ecky Pelaku Mutilasi Bekasi Dapat Rp40 Juta

Selain menguras tabungan dan mengambil alih kepemilikan apartemen korban, Ecky pelaku mutilasi di Bekasi juga menggadaikan sertifikat rumah milik Angela. Uangnya digunakan untuk keperluan pribadi hingga main trading.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Jan 2023, 15:10 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2023, 15:10 WIB
Ilustrasi garis polisi pembunuhan (Merdeka.com/ Ronald)
Ilustrasi - Lokasi pembunuhan disertai mutilasi dipasang garis polisi (Merdeka.com / Ronald)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus menginterograsi Ecky alias MEL (34), tersangka pembunuhan disertai mutilasi di Bekasi dengan korban Angela Hindriati (54).

Terungkap, kasus mutilasi ini berlatar belakang penguasaan harta. Selain mengambil alih apartemen dan menguras rekening korban, rupanya Ecky juga mengadaikan sertifikat rumah milik Angela.

Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menerangkan, sertifikat rumah milik Angela digadaikan untuk mendapat dana segar.

"Sertifikat digadikan untuk mendapatkan pinjaman uang," kata Tommy saat dihubungi, Kamis (19/1/2023).

Tommy menerangkan, tersangka MEL menggadikan sertifikat rumah tersebut ke teman dekatnya. Oleh temannya, sertifikat rumah hanya dihargai Rp40 juta.

Kepada penyidik, MEL mengaku menggunakan uang tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan bermain trading.

"Rp10 juta untuk biaya hidup, Rp30 juta untuk trading," ujar dia.

 

Motif Kuasai Harta

Angela Hindriati Wahyuningsih, korban mutilasi di Bekasi dimakamkan, Kamis (12/1/2023).
Angela Hindriati Wahyuningsih, korban mutilasi di Bekasi dimakamkan, Kamis (12/1/2023). (Merdeka.com/ Rahmat Baihaqi)

Sebelumya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi bukti yang memperkuat dugaan motif tersangka mutilasi.

"Bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela," kata Hengki dalam keterangan tertulis, Rabu malam 18 Januari 2023.

Hengki menyebut, tersangka ingin mengambil apartemen milik korban dengan proses peralihan kepemilikan serta mekanisme yang ilegal. Selain itu, tersangka juga menguras uang di rekening bank milik korban.

"Selain itu Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban Angela," ujar dia.

Hengki mengatakan, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain di balik kasus ini. "Ada potensi tersangka baru," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya