Liputan6.com, Jakarta - Pria berinisial WN (53) harus diamankan polisi lantaran menjadi pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kandungnya berinisial AN (10) yang masih dibawah umur dan istrinya WS (44).
"Ya benar dan pelaku saat ini sudah kami amankan," ujar Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Rabu, (1/2/2023).
Kejadian bermula saat anaknya AN dan WS istrinya pada Sabtu, 28 Januari 2023 sekira pukul 23.30 Wib. Berada di depan museum Bank Mandiri jalan pintu besar utara pinangsia taman sari Jakarta Barat
Advertisement
"Korban bersama ibunya tersebut usai melakukan ngamen di sekitar lokasi,"
Selang tak berapa lama kemudian datang WN (53) yang merupakan ayah kandung korban dan menghampiri korban dan ibunya. Diketahui bahwa WN adalah seorang pengamen sama dengan WS.
"Satu keluarga mereka berprofesi sebagai pengamen," ucapnya.
Sebelum terjadinya penganiayaan, WN awalnya sempat menegur korban. Karena sudah larut malam masih ngamen dan belum pulang ke rumah.
Namun, WS yang saat itu bersama anaknya malah menghiraukan omongan WN. Sehingga, membuat marah dan memukul istri dan anak korban dengan menggunakan gitar, ukulele.
"Pelaku kesal karena tidak menghiraukan ucapannya hingga kesal dan melupakan amarahnya dengan memukul menggunakan gitar (ukulele) yang biasa dipergunakan untuk mengamen," terangnya
Korban Alami Luka Lebam
Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka lecet dan lebam pada bagian pipi sebelah kanan, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Metro Tamansari.
Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, WN akhirnya berhasil diamankan. Usai polisi menerima laporan dari korban atas kejadian dugaan penganiayaan ini.
"Pelaku WN (53) akhirnya berhasil kami amankan di kediamannya dan berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa dirinya kesal istrinya dan anaknya usai ngamen tidak pulang kerumah," tuturnya
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement