KPK Periksa 2 Saksi Usut Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair Pertamina

Dua saksi yang diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair ini yakni SVP Gas PT Pertamina 2011-2012 Nanang Untung dan pensiunan pegawai PT Pertamina Djohardi Angga Kusumah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Mar 2023, 13:22 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2023, 13:15 WIB
KPK memeriksa dua saksi terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair Pertamina.
Gedung KPK. Penyidik KPK memeriksa dua saksi terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair Pertamina. (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.

Dua saksi tersebut yakni SVP Gas PT Pertamina 2011 sampai 2012 Nanang Untung dan pensiunan pegawai PT Pertamina Djohardi Angga Kusumah.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).

Sebelumnya, KPK menduga ada keterlibatan perusahaan asing dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014. KPK bakal memeriksa vendor yang berada di luar negeri tersebut.

"LNG itu masih berjalan. Yang kita perlu periksa vendor yang ada di luar negeri, di Amerika, ada CC kemudian BS, di luar perusahaan-perusaha tadi, tentunya itu juga memerlukan waktu," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).

Asep menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum lain dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini. Koordinasi untuk menentukan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

"Kita juga terus berkoordinasi dengan pihak BPK, karena ini pasal 2 pasal 3, memerlukan perhitungan kerugikan keuangan negara," kata.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina 2010-2013 Evita Herawati Legowo, dan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.

 

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dicegah ke Luar Negeri

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hirup Udara Bebas
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan menyampaikan keterangan usai keluar dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Sebelumnya, Karen mengajukan kasasi usai divonis 8 tahun penjara Pengadilan Tipikor atas dugaan korupsi investasi blok BMG. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya diberitakan, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Pencegahan ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Selain Karen, KPK juga memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang lainnya, yakni pihak swasta bernama Hari Karyulanto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia.

"Proses pengumpulan dan melengkapi alat bukti masih dilakukan hingga saat ini oleh tim penyidik. Sehingga KPK kembali memperpanjang masa cegah tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang terkait dengan perkara ini hingga enam bulan ke depan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).

Mereka sebelumnya sempat dicegah ke luar negeri sejak Juni 2022 hingga Desember 2022. Masa pencegahan awal mereka berakhir pada 8 Desember 2022 kemarin.

Dengan habisnya masa cegah awal, KPK memperpanjangnya lantaran masih membutuhkan waktu mengusut kasus ini. Perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap mereka dilakukan hingga Juni 2023.

"Cegah tersebut dimulai bulan Desember 2022 hingga Juni 2023," kata Ali.

 

KPK Akan Segera Jerat Tersangka

Kasus Korupsi PT DI, KPK Tahan Budiman Saleh
Deputi Penindakan KPK, Karyoto memberi keterangan terkait penahanan tersangka dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017, Budiman Saleh di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020). (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Sebelumnya, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tengah dalam proses upaya paksa. KPK bakal segera menahan para tersangka dalam kasus ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut pihaknya sudah koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menentukan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Karyoto berharap upaya paksa berjalan di tahun 2022 ini.

"Koordinasi dengan BPK sudah intens, pada saatnya para tersangka akan upaya paksa, mudah-mudahan sebelum tahun ini berakhir," ujar Karyoto dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).

Diketahui KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. KPK belum mengumumkan detail terkait kasus itu.

Meski demikian, KPK menyatakan bakal segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina.

"Cepat atau lambat akan kita umumkan secara jelas, ya, bukti-bukti kita kumpulkan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).

Alex mengatakan, pihaknya memilih berhati-hati dalam mengusut kasus ini. Menurut Alex, dalam mengusut sebuah kasus pihaknya tak bisa sembarangan.

"Sesuatu yang belum kita umumkan berarti kan sifatnya masih, ya, secret-lah, belum boleh diungkap. Nanti kalau saya ngomong, nanti TKP-nya jadi terganggu," kata Alex.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya