Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada sertifikasi fiktif dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dugaan tersebut didalami tim penyidik lembaga antirasuah kepada Dosen Politeknik Pertanian Kupang Laurensuius Lehar, Kepala / Staf UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi NTT Ronald Octavianus, dan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Maria I R Manek, Agustinus Klau Atok, serta Yahyah.
Baca Juga
Mereka diperiksa penyidik KPK di Polda NTT pada Rabu, 15 Maret 2023.
Advertisement
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya sertifikasi fiktif dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Saat ini, KPK telah memulai pengumpulan alat bukti terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).
Â
KPK Sudah Kantongi Calon Tersangka
Ali menyebut pihak lembaga antirasuah sudah mengantongi pihak yang bertanggungjawab atas kasus ini. Hanya saja Ali belum bersedia membeberkan identitas tersangka.
"Terkait pengumuman dari para pihak yang ditetapkan tersangka, kronologi dugaan perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan perkara ini kami anggap telah tercukupi untuk pemenuhan alat buktinya," kata Ali.
Ali mengatakan, kasus ini sebelumnya sempat ditangani Polda NTT. Namun melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah 5 KPK mengambil alih dan menyatakan siap menuntaskan kasus ini.
Menurut Ali, seluruh proses dan tahapan pengambilalihan perkara dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK yang tercantum dalam pasal 10A UU Nonor 19 Tahun 2019.
"Agar proses penyidikan perkara ini berjalan sesuai dengan aturan hukum, tentunya KPK akan selalu memberikan perkembangan informasinya pada masyarakat sebagai bentuk transparansi," kata Ali.
Advertisement