Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Jakarta, Fungsi ETLE Bakal Dihapus?

Dia menjelaskan, pemberlakuan kembali tilang manual salah satunya disebabkan kurang maksimalnya penggunaan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Mei 2023, 14:54 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2023, 14:46 WIB
Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhony Eka Putra, memastikan, tilang manual sudah diberlakukan di DKI Jakarta. Menurut Jhony, hal tersebut sesuai dengan perintah dari Mabes Polri berdasarkan surat telegram Kapolri pada 12 April 2023.

“Tilang manual sudah diberlakukan, sudah ada petunjuk dari Mabes Polri,” kata Jhony kepada awak media, Senin (15/5/2023).

Dia menjelaskan, pemberlakuan kembali tilang manual salah satunya disebabkan kurang maksimalnya penggunaan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE. Hasil dari evaluasi, masih terjadi banyak pelanggar yang lolos sebab keterbatasan kemampuan ETLE.

“Iya (ETLE tidak maksimal) kan banyak melanggar atau yang tidak tercover oleh ETLE atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual,” kata perwira menengan berpangkat melati dua ini.

Jhony menegaskan, hadirnya kembali penindakan menggunakan tilang manual tidak akan menghilangkan fungsi ETLE. Justru sebaliknya, penindakan dengan kembali menggunakan tilang manual akan semakin mempersempit kesempatan pelanggaran hukum oleh pengguna kendaraan bermotor.

“Iya, kita melakukan penilaian maksimal ETLE. Namun di tempat yang tidak didukung ETLE kita melakukan tilang manual untuk meningkatkan ketertiban masyarakat,” dia menandasi.

 

Diberlakukan Mulai Senin 15 Mei

Kebijakan soal tilang manual kendaraan bermotor kembali dilakukan. Kebijakan ini mulai terasa efektif pada hari ini, Senin 15 Mei 2023. Hal ini membuat pro kontra bagi para pengemudi, khususnya mereka yang berada di Ibu Kota Jakarta.

Dandy(31), salah satu pengguna mobil yang biasa melewati salah satu titik kemacetan di Jakarta Timur, tepatnya kawasan Cawang-UKI mengaku tilang versi elektronik atau ETLE tidak efektif. Sebab, penggunaan kamera untuk menindak pelanggar bisa dimanipulasi oleh para pengemudi.

"Lalu lintas di DKI ini unik, berdasarkan latar keragamannya menimbulkan kebiasaan yang tidak seragam kalau nilangnya hanya bermodal ETLE," kata Dandy usai melewati kawasan Cawang, Senin (15/3/2023) pagi.

Pria karib disapa BroDan ini merasa, hadirnya kembali petugas kepolisian pagi hari ini untuk menilang para pelanggar lalu lintas menjadi hal positif. Sebab, dengan begitu, 'akal-akalan' pengguna jalan tidak lagi gampang kebobolan.

"Kalau ada petugas, mereka lebih takut. Mental kita kan begitu ya, kalau tidak ada yang jaga meski tahu melanggar tetap tidak takut," sindir dia.

Pria berusia 31 tahu ini berharap, kembalinya tilang manual dapat lebih menertibkan kebiasaan buruk pengguna jalan di Jakarta. Meski demikian, dia mewanti agar teknis di lapangan saat penilangan tidak dilakukan secara konvensional melainkan go-digital. Tujuannya agar tidak terjadi pungutan liar (pungli).

"Jangan pakai kertas-kertas lagi, sistemnya digital saja agar tidak terjadi transaksi gelap (pungli) di lapangan," pungkas pria yang berprofesi sebagai Youtuber Otomotif ini.

Sebagai informasi, tilang manual kembali diberlakukan atas kebijakan Kapolri yang disampaikan pada 12 April 2023. Kapolri beralasan, tilang manual diberlakukan sebab ETLE belum bisa bekerja maksimal.

Infografis Fitur Baru Kamera Tilang Elektronik di Jakarta
Infografis Fitur Baru Kamera Tilang Elektronik di Jakarta. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya