DPRD Kota Depok Terima Aduan Dugaan Oknum ASN Ikut Politik Praktis

ASN tidak boleh menghadiri acara partai politik apalagi sampai memberikan sinyal jari kepada salah satu partai politik seperti foto bersama.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 18 Mei 2023, 02:04 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2023, 02:04 WIB
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah saat ditemui di gedung DPRD Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah menerima adanya dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Depok melakukan politik praktis. Rencananya, DPRD Kota Depok akan bersurat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan memberikan sejumlah bukti. 

Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah mengatakan, laporan adanya dugaan ASN melakukan praktik politik praktis bukan merupakan informasi baru. Menurutnya, hampir semua anggota dewan sudah mendapatkan informasi tersebut. 

"Saya mendapatkan informasi ini dari beberapa masyarakat melalui pesan whatsApp dan itu ada video dan fotonya," ujar Hamzah kepada awak media, Rabu (17/5/2023). 

Komisi A DPRD Kota Depok telah berkonsultasi dengan BKN terkait temuan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya dugaan politik praktis yang dilakukan ASN Pemerintah Kota Depok.

"BKN juga menyarankan supaya dibuatkan laporan tertulis dengan bukti dan fakta yang ada, baik itu foto maupun videonya," ucap Hamzah. 

Hamzah menjelaskan, Komisi A DPRD Kota Depok sedang mengumpulkan laporan masyarakat dugaan oknum ASN mengikuti atau ikut serta politik praktis. Sejatinya pada aturan dan undang-undang, ASN tidak boleh ikut dalam politik praktis. 

"Kami terus mengumpulkan siapa pun yang mau melaporkan temuannya apabila ada ASN yang mengarahkan, mengajak, mengintimidasi, menginstruksikan kepada caleg atau kepada partai tertentu," jelas Hamzah.

 

ASN Beri Sinyal Jari kepada Partai Politik

Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Hamzah mengungkapkan, Komisi A DPRD Kota Depok menindaklanjuti laporan masyarakat terkait foto adanya dugaan ASN mengikuti atau turut hadir pada kegiatan partai politik. Menurutnya, ASN tidak boleh menghadiri acara partai politik apalagi sampai memberikan sinyal jari kepada salah satu partai politik seperti foto bersama. 

"Ini tidak boleh sampai memberikan sinyal jari kepada partai politik," ungkap Hamzah. 

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, terkait dugaan ASN terlibat politik praktik. Hendrik mengatakan, apabila terbukti ASN melakukan dukungan terhadap salah satu partai politik, dan ikut di dalam kegiatan harus di tindak.

PDI Perjuangan pun turut menerima laporan adanya dugaan ASN mengikuti kegiatan partai politik atau melakukan politik praktis. 

"Temuannya sama seperti yang disampaikan Pak Hamzah. Artinya apa yang disampaikan Pak Hamzah itu perlu disikapi," ujar Hendrik. 

 

Perlu Tindaklanjut Inspektorat Pemerintah Kota Depok

Hendrik menambahkan, temuan adanya dugaan ASN terlibat politik praktis harus ditindaklanjuti Inspektorat Pemerintah Kota Depok. Nantinya hasil dari tindak lanjut tersebut akan dilanjutkan ke BKN atau Menpan RB. 

"Tidak boleh namanya ASN melakukan politik praktis seperti itu, terjun langsung di dalam kegiatan politik salah satu parpol bahkan terang-terangan memberikan dukungan," pungkas Hendrik. 

Infografis Vaksin Covid-19 Berdampak pada Kesuburan Pria dan Perempuan?
Infografis Vaksin Covid-19 Berdampak pada Kesuburan Pria dan Perempuan? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya