Mahfud: Hakim MK Tak Boleh Bicara Perkara dengan Orang Luar, Apalagi Sampai Ada Isu Bocor

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, bahwa hakim konstitusi tak boleh bicara mengenai perkara dengan orang luar.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mei 2023, 16:20 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2023, 16:20 WIB
DPR Bersama Mahfud MD dan Sri Mulyani Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 T
Maka itu Mahfud Md langsung diminta untuk memberikan penjelasan. "Kami meminta data kepada Pak menko belum dikasih pak," kata politikus NasDem ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, bahwa hakim konstitusi tak boleh bicara mengenai perkara dengan orang luar. Mahfud pun menyinggung soal bocornya Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

"MK itu sebenarnya gak boleh lo bicara tentang perkara dengan orang luar, sampai ada isu bocor itu gak boleh," kata Mahfud MD saat rakor bersama TNI-Polri di The Westin, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Mahfud bercerita, saat menjadi ketua MK dirinya dilarang berhubungan secara personal dengan orang lain. Contohnya, sekarang dia tak pernah berhubungan lagi dengan Saldi Isra yang kini menjadi hakim konstitusi.

"Teman saya itu dulu yang jadi MK itu namanya Pak Saldi Isra itu tiap pagi, sore saling telepon, tapi sesudah jadi hakim MK 6 tahun saya gak pernah ketemu karena saya tau gak boleh, kalau mau jadi MK itu risikonya begitu," ucapnya.

Mahfud menjelaskan, hakim MK harus bersikap tegas. Kata dia, seorang hakim hanya boleh mendengar pendapat orang di ruang sidang. Bukan bertemu di restoran.

"Dia harus tegas dan gak boleh dengar pendapat pendapat di luar sidang, masa pendapat gak boleh dengar? boleh, tapi kalau hakim dengarnya diruang sidang, bukan dirumah makan Jepang atau dimana, kalau hakim," ujarnya.

Pengakuan Denny Indrayana

Denny Indrayana menemui Menko Polhukam Mahfud Md, Kamis (21/11/2019).
Denny Indrayana menemui Menko Polhukam Mahfud Md, Kamis (21/11/2019). (Liputan6.com/ Putu Merta Surya Putra)

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana, mengaku sudah mengetahui nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai saja.

Menurut dia, pada putusannya nanti hakim MK akan memiliki pendapat yang terbelah soal putusan tersebut.

"Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, informasi tersebut berasal dari orang yang kredibilitasnya dia percaya. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tutur dia.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Infografis Sistem Proporsional Tertutup Vs Proporsional Terbuka dalam Pemilu. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sistem Proporsional Tertutup Vs Proporsional Terbuka dalam Pemilu. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya