Liputan6.com, Jakarta Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta aparat penegak hukum mengusut kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, secara transparan sampai tuntas, dengan tetap mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi korban.
Politisi PAN itu menilai tidak ada ruang toleransi terhadap kekerasan seksual sehingga pelaku kekerasan seksual harus ditindak tegas dan diberikan hukum seberat-beratnya. Ia juga mengaku miris dengan kasus rudapaksa yang diduga kuat dilakukan oleh 11 orang merupakan perilaku biadab, bejad dan memilukan.Â
Baca Juga
"Apalagi terduga pelaku termasuk kepala desa, guru, hingga personel kepolisian," ujar Guspardi di Jakarta, Senin (5/6).
Advertisement
Guspardi sangat menyayangkan para pelakunya justru oknum tokoh masyarakat dan aparat penegak hukum. Padahal menurut dia, seharusnya mereka yang jadi suri tauladan dan bisa dinilai lebih sadar hukum di tengah masyarakat.Â
"Tentu dampaknya sangat besar tidak saja bagi korban, tapi juga secara psikologis besar pula dampaknya bagi masyarakat. Bisa terjadi distrust, krisis kepercayaan terhadap penegak hukum dan tokoh masyarakat," katanya.Â
Jika sudah demikian, ungkap Guspardi, masyarakat akan mencontoh dan percaya kepada siapa lagi? Padahal teladan dan kepercayaan kepada tokoh masyarakat dan aparat penegak itu sangat penting.
Usut Tuntas Kasus Pemerkosaan Anak
Guspardi menilai para pelaku yang melakukan perbuatan keji kepada anak perempuan di bawah umur itu harus diusut secara tuntas dan dihukum sesuai dengan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Jangan sampai ada kesan, hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Sekalipun mereka adalah aparat penegak hukum, jika salah, harus tetap dihukum secara adil," katanya.
Guspardi menilai kepastian penegakkan hukum bagi para pelaku dinilai sangat penting. Apalagi, kasus ini terindikasi terjadi sudah sejak April 2022.
"Sementara ini, menurut info yang saya dapat, dari sebelas pelaku, sepuluhnya telah ditetapkan tersangka, sementara satu oknum Brimob masih dalam status terperiksa," ujarnya.
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut transparan sampai tuntas dan mengutamakan asas kepentingan terbaik bagi korban.
Advertisement
Penuhi Hak Korban Sesuai UU
Anggota Baleg DPR RI tersebut menegaskan bahwa selain perlunya memastikan pelaku mendapatkan hukuman secara setimpal, yang tidak kalah penting untuk diperhatikan ialah korban pemerkosaan.Â
"Korban sudah pasti mengalami trauma berat. Apalagi usianya masih di bawah umur, dan bahkan terancam kehilangan rahimnya. Karenanya, korban harus mendapatkan bimbingan psikologis, pendampingan, perlindungan dari Komnas Perlindungan Anak, dan lain sebagainya. Hak-hak korban sesuai dengan Undang-undang harus diberikan," kata Guspardi.
Â
(*)