6.389 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Terbanyak dari Eksekutif

KPK mengajak pejabat untuk menyerahkan LHKPN yang merupakan salah satu upaya untuk mencegah korupsi.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jun 2023, 07:41 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2023, 07:41 WIB
Ilustrasi LHKPN
Penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN ke KPK. (elhkpn.kpk.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan penyelenggara negara belum memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2022. Ketua KPK Firli Bahuri mencatat, hingga 31 Mei 2023 ada 6.389 penyelenggara negara yang belum lapor.

Filri menjelaskan, penyelenggara negara yang wajib lapor sebanyak 371.722. Sementara, penyelenggara negara yang sudah lapor sebanyak 365.333.

"Belum lapor sampai hari ini 6.389," kata Firli dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 7 Juni 2023.

Filri merinci, persentase pelaporan terbanyak ada di lembaga yudikatif mencapai 99,21 persen atau 18.393 dari 18.540. Sementara, yang belum lapor sebanyak 147 pejabat.

Selanjutnya, ada BUMN/BUMD mencapai 99,04 persen atau yang telah lapor sebanyak 42.196 dari 42.607. Sementara, yang belum lapor sebanyak 411.

Kemudian, untuk eksekutif yang telah melaporkan harta kekayaannya mencapai 98,49 persen atau sudah melapor sebanyak 286.130 dari 290.530 orang. Belum lapor 4.400.

Paling sedikit persentase pelaporannya adalah lembaga legislatif yaitu 92,86 persen atau yang sudah melapor 18.614 dari 20.045 wajib lapor. Sedangkan, yang belum lapor 1.431.

Firli mengatakan, LHKPN merupakan salah satu upaya untuk mencegah korupsi. "Bagaimana kita bisa meningkatkan kesadaran untuk tidak melakukan korupsi dengan salah satu alat ukur yaitu laporan harta kekayaan penyelenggara negara," katanya.

LHKPN Diminta Jadi Syarat Caleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh calon terpilih.

Menaggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus mangaku setuju dengan syarat tersebut demi upaya pencegahan korupsi.

"Kita berikan apresiasi, sebagai calon pejabat negara setiap caleg yang sudah dipastikan terpilih menjadi anggota legislatif itu harus diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN-nya. Ini dimaksudkan dalam rangka mencegah terjadinya korupsi," kata Guspardi saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

Gurpardi menyinggung adanya caleg yang berniat memanfaatkan posisinya setelah terpilih. Salah satunya untuk memperkaya diri sendiri.

"Kan banyak juga maksud orang menjadi anggota legislatif itu, ada yang ingin mendedikasikan dirinya untuk bangsa dan negara, ada juga yang ingin cari perolehan dan sebagainya. Ini salah satu cara mencegah terjadinya korupsi," katanya.

"Dengan LHKPN-kan diketahui nilai harta kekayaan seseorang, apakah pengusaha kan harus jelas, harus transparan, tetapi ada sesuatu yang tidak jelas tentu perlu dicurigai, diduga dari mana uangnya, apakah ketika dia jadi anggota legislatif bermain proyek, memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri atau bagaimana," tambahnya.

Ia juga tidak mempermasalahkan jika pelamar memiliki banyak properti karena ia seorang pengusaha. Namun, dia mengingatkan bahwa benar uang itu berasal dari bisnisnya.

"Jadi siapapun berhak untuk berusaha, tapi jangan dia dengan memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri, ini nggak boleh," katanya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

 

Infografis Sederet Temuan KPK Terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sederet Temuan KPK Terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya