Mahfud Md Sebut Sudah Ada Tersangka di Kasus Korupsi Impor Emas

Menkopolhukam RI Mahfud Md menyebut sudah ada tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Jun 2023, 17:12 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2023, 17:12 WIB
DPR Bersama Mahfud MD dan Sri Mulyani Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 T
Maka itu Mahfud Md langsung diminta untuk memberikan penjelasan. "Kami meminta data kepada Pak menko belum dikasih pak," kata politikus NasDem ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud Md menyebut sudah ada tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Kasus korupsi impor emas tersebut tengah bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mahfud menyampaikan, kasus tersebut berkaitan dengan upaya menghilangkan kepabeanan impor emas di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta. Adapun kerugian negara mencapai Rp49 triliun.

“Kasus di Bandara Soekarno-Hatta itu (terkait) importasi emas yang di-nol-kan bea cukainya di kepabean, (proses penyidikannya) sudah di Kejaksaan Agung, dan sudah disita, dan sudah jadi (ada) tersangka,” tutur Mahfud Md di DPR, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Dikonfirmasi terpisah, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengaku belum menerima informasi terkait penetapan tersangka kasus korupsi impor emas dari penyidik Jampidsus.

“Enggak belum ada (tersangka). Paling itu ya biasalah nyemangatin kita,” kata Ketut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah sejumlah tempat terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Salah satunya adalah kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan.

“Mohon maaf saya secara teknis belum bisa jelaskan karena baru kita mulai, namun secara garis besar bahwa telah terjadi impor emas yang diduga perlakuannya tidak sebagaimana mestinya sehingga ada dugaan akibat perlakuan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penyidik Kejagung Geledah Beberapa Tempat

Dalam prosesnya, lanjut dia, penyidik telah menyambangi sejumlah tempat dalam rangka penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait perkara tersebut.

“Di beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan dan diambil beberapa dokumen yang kami pandang terkait dugaan korupsi yang kami tangani,” jelas Kuntadi.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan bahwa salah satu lokasi penggeledahan yang dimaksud adalah kantor Bea Cukai. Namun begitu, dia tidak merinci lebih lanjut terkait lokasi dan tempat penggelahan lainnya.

“Termasuk itu (kantor Bea Cukai),” kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

 


Naik Sidik 10 Mei 2023

Perkara tersebut pun kini naik statusnya menjadi penyidikan.

“Rabu 10 Mei 2023, Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Menurut Ketut, naiknya status kasus korupsi komoditas emas itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Penyidik pun mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, dan Surabaya.

“Yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” kata Ketut.

“Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud,” sambungnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya