2 Otak Praktik Aborsi di Jakpus Ternyata Residivis Kasus Serupa

Polres Metro Jakarta Pusat terus mengusut kasus dugaan praktik aborsi yang dilakukan di Kebayoran, Jakarta Pusat, dengan menemukan fakta baru yakni, SN dan NA yang merupakan residivis atas kasus serupa.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 03 Jul 2023, 16:04 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2023, 16:04 WIB
Rumah di Jalan Mirah Delima Raya, Sumur Batu Kemayoran, Jakarta Pusat dijadikan tempat lokasi aborsi ilegal. (Merdeka/Bachtiarudin Alam)
Rumah di Jalan Mirah Delima Raya, Sumur Batu Kemayoran, Jakarta Pusat dijadikan tempat lokasi aborsi ilegal. (Merdeka/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat terus mengusut kasus dugaan praktik aborsi yang dilakukan di Kebayoran, Jakarta Pusat, dengan menemukan fakta baru yakni, SN dan NA yang merupakan residivis atas kasus serupa.

"Kedua orang ini adalah residivis, sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin kepada wartawan, Senin (3/7).

Adapun NA merupakan seorang residivis yang baru bebas dari penjara Juni 2022, dan rekannya SN keluar Mei 2022. Setelah bebas mereka berdua tetap melanjutkan usaha ilegal aborsinya kembali dengan mencari tempat yang baru.

"Di tahun 2020, kedua orang ini sebagai agen, asisten ataupun mencari pasien. Setelah keluar dari menjalani hukuman, yang bersangkutan berpikiran untuk mendirikan klinik atau memerankan langsung," katanya.

"Hal ini terbukti dari latar belakang kedua orang ini tidak memiliki latar belakang medis. Dia hanya belajar pengalaman dari di klinik aborsi sebelumnya. Keduanya di Jakarta Timur, NA juga termasuk jaringan Cikini," tambah dia.

Menurutnya, kedua tersangka NA dan SN merupakan komplotan yang membuka praktek aborsi dari jaringan Cikini. Hal itu terkuak dengan pengakuan dari keduanya yang belajar melakukan aborsi secara otodidak dari pengalaman sebelumnya.

"Dari latar belakang kedua orang ini tidak memiliki latar belakang medis. Dia hanya belajar pengalaman dari di klinik aborsi sebelumnya. Keduanya di Jaktim, NA juga termasuk jaringan Cikini," ungkapnya.

Adapun alasan tersangka praktik aborsi ini dibuka di Sumur Batu, Kebayoran, Jakarta Pusat. Karena lokasi itu dinilai lebih aman terlebih lingkungan sekitar yang cenderung sepi dari hiruk pikuk masyarakat.

"Seperti kita lihat lingkungan ini sangat nyaman akses mudah untuk keluar masuk mobil dan apa yang kita ungkap hari ini merupakan informasi yang kami dapatkan informasi dari masyarakat. Kami apresiasi warga yang memang ada merasakan kejanggalan dari aktivitas," ujarnya.

Diancam Penjara 15 Tahun

Sehingga total sembilan tersangka yang terbagi menjadi dua kluster, pertama terkait pelaku yakni SN, NA, SM (sopir), dan SW (pembantu). Serta kedua kluster pasien yaitu J, AS, RV, IT, dan MK (teman laki-laki AS) diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UUD perlindungan anak ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Untuk semuanya (9 tersangka) kita terapkan pasal itu," ujar Komarudin.

Adapun demikian khusus SN dan NA yang seorang residivis, kata Komarudin, penyidik juga tengah menyiapkan pasal pemberat kepada keduanya. Sebagai hukuman efek jera agar tidak kembali mengulangi kejahatan seperti ini.

"Untuk semuanya kita terapkan pasal itu. (Until residivis akan ada pemberat) pastinya ada," ujarnya.

Bongkar Septic Tank

Sebelumnya, Polres Metro Jakpus membongkar septic tank diduga menjadi tempat pembuangan janin-janin hasil aborsi. Pembongkaran bagian dari serangkaian pengusutan praktik aborsi ilegal di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Hari ini kita melakukan pembongkaran untuk menemukan janin-janin yang menurut keterangan dari pelaku dibuang ke dalam sebuah kloset sampai kepada septic tank," kata Kapolres Metro Jakpus, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, Senin (3/7).

Komarudin menerangkan, kurang lebih 50 orang lebih pasien menjalani praktik aborsi ilegal di Jalan Mirah Delima, Kemayoran Jakpus. Informasi itu disampaikan tersangka inisial SN. Pihaknya berharap menemukan janin yang telah dibuang ke dalam septic tank.

"Untuk menentukan yang pertama usia kandungan, nanti dokter yang akan menjelaskan, kalau usia kandungan di bawah tiga bulan seperti apa dan di atas 3 bulan seperti apa. Dan mungkin jumlah dan bahkan juga berbentuk bayi apakah nanti gumpalan, apakah tulang belulang atau nanti tunggu tim yang masih bekerja," ucap dia.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya