Imbas Kasus Panji Gumilang, Mahfud Minta BNPT Awasi Pergerakan Al Zaytun

Mahfud memastikan, pengawasan terhadap Al Zaytun sudah sesuai tugas dan fungsi BNPT sebagai pengawas dan pembina yang melakukan kontra radikalisme dan deradikalisasi yang bersifat ideologi atau pemikiran.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Jul 2023, 15:03 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2023, 15:03 WIB
Menko Polhukam Bersama Wakil Ketua KPK Jelaskan Kondisi Papua Pasca Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan terkait situasi Papua usai penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). Mahfud menyebut panasnya kondisi Papua tak lepas dari penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi oleh KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus mengawasi pondok pesantren Al Zaytun. Hal itu dilakukan terlepas dari laporan dugaan pidana yang dialamatkan kepada Panji Gumilang selaku Pimpinan Al Zaytun.

“Iya memang tugasnya BNPT kan mengawasi itu semua, lalu kita mengkonstruksi masalah disampaikan ke kita lalu tindakannya apa,” jelas Mahfud saat ditemui usai acara bersama BNPT di Hotel JS Luwansa Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Mahfud memastikan, pengawasan terhadap Al Zaytun sudah sesuai tugas dan fungsi BNPT sebagai pengawas dan pembina yang melakukan kontra radikalisme dan deradikalisasi yang bersifat ideologi atau pemikiran.

Namun demikian, lanjut Mahfud, jika radikalismenya berbentuk maka pemerintah dapat menerjunkan Detasemen Khusus (Densus) yang sifatnya menindak secara fisik.

“Jadi kalau BNPT tuh dari awal, kemudian kalau orang sudah terpapar mau di apakan itu tugasnya BNPT dari awal itu membau, menjejak hal-hal pembinaan dengan empat rujukan,” ungkap Mahfud.

Sebagai informasi, empat rujukan dimaksud adalah pedoman yang dikerjakan BNPT dan baru saja diluncurkan hari ini. Menurut Kepala BNPT Komjen Pol Rycko Amelza, empat kajian tersebut adalah sebuah upaya pencegahan terhadap aksi ekstremisme dan kekerasan yang mengarah terhadap tindakan terorisme di Indonesia.

4 Kajian BNPT

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, pendalaman soal pelanggaran yang di Pondok Pesantren Al Zaytun masih terfokus pada dugaan pidana umum.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, pendalaman soal pelanggaran yang di Pondok Pesantren Al Zaytun masih terfokus pada dugaan pidana umum.

Berikut rincian empat kajian tersebut:

Pertama, I-KHub BNPT Counter Terrorism and Violent Extremism Outlook yang diproduksi oleh I-KHub BNPT. Berisi dokumen yang menggambarkan tren potensi ancaman berdasarkan analisis perkembangan ekstremisme berbasis kekerasan dan terorismedi Indonesia lima tahun ke belakang.

Kedua, K-Hub PCVE Outlook disusun oleh K-Hub PVE Community yang menjelaskan capaian aksi dan program berbagai organisasi masyarakat sipil dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan.

Ketiga, Mid-Term Evaluation RAN PE yang disusun oleh evaluator independen, Dr.Munajat (Pengajar UIN Salatiga). Dokumen tersebut merupakan evaluasi capaian PerpresRAN PE selama dua tahun berjalan.

Keempat, Analisis Kesiapan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang diproduksi oleh kerja sama BNPT, Aequalis, dan Harmoni.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya