Kecanduan Judi Online, Karyawan di Jakbar Nekat Gadaikan Laptop hingga Kamera Milik Perusahaannya

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratana mengatakan, pelaku WMZ alias Wahyu (29) baru empat bulan bekerja sebagai IT support dan IT maintenance salah satu perusahaan manufaktur tekstil.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Agu 2023, 15:15 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2023, 15:15 WIB
Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap seorang karyawan perusahaan manufaktur tekstil yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan barang-barang milik perusahaannya.
Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap seorang karyawan perusahaan manufaktur tekstil yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan barang-barang milik perusahaannya. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus seorang karyawan perusahaan manufaktur tekstil di Tambora, Jakarta Barat usai diduga melakukan tindak pidana penggelapan barang-barang milik perusahaannya.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratana mengatakan, pelaku WMZ alias Wahyu (29) baru empat bulan bekerja sebagai IT support dan IT maintenance salah satu perusahaan manufaktur tekstil.

Sejumlah peralatan IT milik perusahaan diambil dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi dan persiapan acara ulang tahun perusahaan.

Namun, asat peralatan justru digadaikan atau dijual oleh pelaku tanpa izin perusahaan.

"Ada delapan unit laptop beragam jenis, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga harddisk PC, dan satu kartu VGA yang digelapkan oleh pelaku," kata dia dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

Putra menerangkan, motif dari tindakan pelaku akibat kecanduan judi online jenis kasino. Pelaku juga menutupi hutang-hutang pribadinya karena judi online juga.

"Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online. Perusahaan merugi hampir Rp 100 juta akibat kasus ini," ungkap Putra.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Polisi Sita Barang Bukti

Barang bukti kasus penggelapan peralatan perusahaan oleh seorang karyawan perusahaan manufaktur tekstil di Tambora, Jakarta Barat.
Barang bukti kasus penggelapan peralatan perusahaan oleh seorang karyawan perusahaan manufaktur tekstil di Tambora, Jakarta Barat. (Dok. Istimewa)

Saat ini, Polsek Tambora telah berhasil menyita tujuh unit laptop dan satu unit kamera DSLR. Sementara barang-barang yang telah dijual oleh pelaku masih dalam tahap penelusuran untuk menemukan penadahnya.

"Kami menemukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat seperti Tambora, Cibinong, Jawa Barat, dan Pancoran Mas, Depok, dengan rentang harga antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5,4 juta," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya