Siap-siap, Pelanggan Prostitusi Anak Muncikari Mami Icha Bakal Dijerat Hukum

Polisi masih menyelidiki kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Saat ini satu orang muncikari berinisial FEA alias Mami Icha telah menyandang status sebagai tersangka.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Sep 2023, 08:55 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2023, 08:55 WIB
Ilustrasi Prostitusi (Istimewa)
Polisi masih menyelidiki kasus prostitusi anak di bawah umur dengan muncikari FEA alias Mami Icha. Ilustrasi pelanggan prostitusi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Polisi masih menyelidiki kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Saat ini satu orang muncikari berinisial FEA alias Mami Icha telah menyandang status sebagai tersangka.

Kemungkinan adanya tersangka lain pun masih terbuka lebar, termasuk peluang menjerat pelanggan prostitusi anak yang dijalankan Mami Icha.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses penyelidikan sampai saat ini masih terus berjalan.

Salah satu acuan penyelidikannya yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Jadi penanganan perkara ini akan kita terus kembangkan penyidikan dan penyelidikannya, jadi tidak menutup kemungkinan kita kembangkan untuk tersangka lain. Karena ini menyangkut Undang-Undang Perlindungan anak," kata Ade kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Ade juga menyampaikan, pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap 21 anak yang dieksploitasi oleh muncikari FEA alias Mami Icha secara seksual. Orang tua akan turut mendampingi para korban selama pemeriksaan berlangsung.

"Kita sudah identifikasi dan dapatkan informasi terkait 21 orang (pekerja seks komersial). Sementara ini, informasinya 21 orang merupakan anak yang masih berumur kurang dari 18 tahun. Nanti akan mintakan klarifikasi," ujar Ade.

Ade mengatakan pihaknya menduga tersangka FEA alias Icha punya kaki-tangan yang bertugas merekrut anak-anak untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dalam bisnis prostitusi anak.

"Ini yang masih kita dalami keterlibatan tersangka lainnya, yang masuk jaringan FEA ini. Karena kita temukan dari hasil penyelidikan awal, ada 21 anak korban diduga dikerjakan oleh FEA ini. Ini hasil profiling yang kita lakukan terhadap medsos FEA ini," kata Ade.

Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Anak di Bawah Umur

Ilustrasi prostitusi anak
Ilustrasi prostitusi anak

Sebelumnya, polisi membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak-anak. Kasus ini diusut setelah mendalami akun twitter alias X yang diduga digunakan oleh muncikari untuk mempromosikan wanita-wanita yang dijajakan ke pria hidung belang.

Dari hasil penyelidikan terungkaplah sosok si muncikari atas nama FEA alias Icha (24) yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga (IRT). Dia ditangkap pada Kamis, 13 September 2023.

Praktik prostitusi FEA telah beroperasi sejak April 2023 sampai September 2023. Setidaknya ada 21 orang anak di bawah umur yang dieksploitasi secara seksual. Dua di antaranya adalah SM (14) dan DO (15).

Mami Icha mematok tarif sesuai kondisi masing-masing anak. Bagi yang perawan dipasang harga tinggi yakni Rp7 juta. Sementara yang tidak perawan dihargai Rp1,5 juta.

Kombes Ade mengatakan, FE meminta kliennya membayar down payment atau uang muka senilai Rp200 ribu sampai Rp500 ribu. Sedangkan sisanya akan ditagih begitu PSK sudah diantarkan ke hotel yang ditentukan klien.

"Di situlah kemudian klien akan membayar kekurangan dari kesepakatan yang telah disepakati," ujar Ade.

Infografis: Deretan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan Tahun 2011 (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis: Deretan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan Tahun 2011 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya