Firli Bahuri Soal Dugaan Pemerasan Terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo: Tidak Pernah Dilakukan

Ketua KPK FIrli Bahuri angkat bicara soal dugaan adanya pimpinan lembaga antirasuah melakukan pemerasan dalam penanganan kasus korupsi yang menyeret Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

oleh Devira PrastiwiFachrur Rozie diperbarui 05 Okt 2023, 21:26 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2023, 21:25 WIB
Ketua KPK FIrli Bahuri angkat bicara soal dugaan adanya pimpinan lembaga antirasuah melakukan pemerasan dalam penanganan kasus korupsi yang menyeret Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Ketua KPK FIrli Bahuri angkat bicara soal dugaan adanya pimpinan lembaga antirasuah melakukan pemerasan dalam penanganan kasus korupsi yang menyeret Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) FIrli Bahuri angkat bicara soal dugaan adanya pimpinan lembaga antirasuah melakukan pemerasan dalam penanganan kasus korupsi yang menyeret Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli mengklaim dirinya dan pimpinan lain di KPK tak pernah melalukan hal tersebut.

"Tentu saya ingin katakan bahwa apa yang menjadi isu sekarang tentu kita juga harus pahami, namun demikian kita juga menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK," ujar Firli di Gedung KPK, Kamis (5/10/2023).

Begitu juga dengan adanya keterangan yang tertulis sebagai kronologi pemerasan yang diduga dilakukan olehnya melalui Irwan yang disebut sebagai salah satu ajudannya, Firli menyebut hal itu tak pernah ada.

"Kalaupun ada konfirmasi-konfirmasi yang bertanya kepada melalui WA, saya ingin katakan itu tidak benar. Beberapa kali terjadi penyalahgunaan foto, maupun picture yang mengatasnamakan, ada beberapa kali, mengatasnamakan pimpinan, menghubungi beberapa kepala daerah, bahkan menteri, bahkan anggota DPR RI pun pernah," kata dia.

Firli juga mengklaim ajudannya hanya satu, bernama Kevin bukan Irwan seperti yang disebutkan dalam kronologi dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

"Yang kedua, saya juga ingin sampaikan kepada rekan-rekan semua, ada yang bertanya, ajudan saya itu cuma satu orang. Namanya kevin, enggak ada yang lain," jelas dia.

Sebelumnya, beredar catatan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri. Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo disebutkan pada akhir 2022.

 

Kronologi Dugaan Pemerasan

Syahrul Yasin Limpo
Sebelumnya diberitakan, Syahrul sedang berada di luar negeri ketika tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada 28 September 2023 lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam kronologi disebutkan pada Juni 2022, Irwan mengatur pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri.

Irwan sempat mendatangi rumah dinas Syahrul Yasin Limpo yang menyampaikan permintaan dana dari Firli Bahuri. Namun Syahrul Yasin Limpo hanya menyanggupi Rp1 miliar yang diubah ke dalam bentuk dollar Singapura.

Singkat cerita, pada Desember 2022, pertemuan antara Syahrul Yasin Limpo bersama ajudannya bernama Panji dengan Firli Bahuri dijadwalkan terjadi di lapangan bulu tangkis Mangga Besar.

Syahrul Yasin Limpo sempat berbincang dengan Firli Bahuri di pinggir lapangan. Nakun saat hendak pulang, saat itulah uang Rp1 miliar diberikan ajudan Syahrul Yasin Limpo kepada ajudan Firli Bahuri.

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan pihaknya akan mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dugaan itu akan ditindaklanjuti oleh Dewas KPK jika menerima laporan.

"Oh tentulah (diusut) kalau ada laporan. Kalau enggak ada?," ujar Tumpak dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).

 

Belum Terima Laporan

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (5/10/2023) siang (Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (5/10/2023) siang (Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)

Tumpak menyebut sejauh ini belum ada laporan berkaitan hal tersebut. Tumpak juga mengaku belum menerima informasi terkait kecuali dari pemberitaan di media.

"Belum, endak ada, saya hanya melihat itu saja, melihat kau punya berita juga," kata dia.

Senada dengan Tumpak, anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut pihaknya belum menerima laporan dugaan adanya pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK. Albertina meminta masyarakat segera melaporkannya ke Dewas agar segera ditindaklanjuti.

"Ya kita menunggu (laporan) ya, kita nunggu dululah. Baru saja kita tahu dari media," kata Albertina.

Sebelumnya, surat panggilan bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus yang diperuntukkan kepada sopir Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo itu tersebar di kalangan awak media.

Dalam surat itu, Sopir SYL bernama Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

 

Surat Pemanggilan

Syahrul Yasin Limpo
Syahrul juga mengaku lelah usai melakukan perjalanan dinas dari luar negeri, dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pemerasan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," bunyi kutipan dalam surat panggilan yang beredar.

Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.

Adapun sangkaan terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.

Infografis Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Terjerat Dugaan Korupsi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Terjerat Dugaan Korupsi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya