Badko HMI Jabodetabeka-Banten Apresiasi Respon Cepat Kapolri Tanggapi Bentrok Ormas di Bitung

Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabodetabeka-Banten, M. Adhiya Muzakki mengapresiasi respon cepat Kapolri tangani bentrokan antara ormas dan massa pembela Palestina pecah di Kota Bitung, Sulawesi Utara. 

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Nov 2023, 14:35 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2023, 14:35 WIB
Bitung
Polda Sulawesi Utara (Sulut) menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu (25/11/23). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam(Badko HMI) Jabodetabeka-Banten, M. Adhiya Muzakki mengapresiasi respon cepat Kapolri tangani bentrokan antara ormas dan massa pembela Palestina pecah di Kota Bitung, Sulawesi Utara. 

Adhiya menilai langkah Kapolri sudah tepat agar bentrokan antar ormas tidak meluas.

"Pak Kapolri sudah tepat. Mencegah terjadinya bentrokan yang lebih besar dan lebih luas lagi," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (27/11/2023).

Lebih lanjut, Adhiya mengimbau kepada warga supaya menghindari provokasi yang berpotensi memecah belah kerukunan. Menurutnya, persatuan dan kebhinekaan adalah sesuatu yang melekat pada Indonesia.

Adhiya beserta pihaknya akan menjadi garda terdepan untuk turun menghadang jika ada pihak pihak tertentu yang memprovokasi dan ingin memecah belah persatuan dan kebhinekaan yang sudah menjadi nadi bangsa Indonesia.

"Kami akan menjadi garda terdepan jika ada pihak atau oknum yang ingin memecahbelah bangsa Indonesia," tegasnya.

Adhiya lantas berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak tersulut emosi atas kejadian tersebut. Ia menyerahkan kejadian tersebut untuk ditangani dan diselesaikan dengan pihak berwajib.

"Kami harap insiden ini tidak terulang kembali. Mari kita jaga persatuan di tengah perbedaan. Sebab ini adalah rahmat bagi bangsa Indonesia," pungkasnya.

Pernyataan Kapolri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewanti-wanti agar semua stakeholder daerah menjaga kondusifitas, pasca bentrokan massa Pembela Palestina dengan salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kota Bitung, Sulut, Sabtu 25 November 2023.

Sigit meminta agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali. Dimana, turut memakan satu warga meninggal dunia, 2 luka-luka akibat insiden dengan tujuh pelaku terkait bentrok itu ditangkap.

“Ya yang jelas, sampai dengan hari ini Pangdam, Kapolda dan seluruh stakeholder bersama-sama bekerja untuk menghimbau agar peristiwa yang terjadi tidak terulang lagi,” kata Sigit kepada wartawan, di kawasan Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Atas insiden bentrokan tersebut, kata Sigit, semua pihak telah diminta untuk menjaga situasi dan kondusifitas di lokasi. Supaya dapat mengendalikan setiap adanya provokasi yang memancing keributan susulan di masyarakat.

“Sehingga semangat yang terkait dengan apa yang disampaikan. Jangan membuat kemudian memecah belah kerukunan yang ada,” ucapnya.

 

7 Tersangka dari Dua Ormas yang Terlibat Bentrok di Bitung Ditahan

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu (25/11/23). Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.

Dirreskrimum Polda Sulut Kombes. Pol. Gani Siahaan mengatakan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di Jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.

“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (27/11/2023).Lebih lanjut Gani menjelaskan, dua orang tersangka lainnya diamankan di daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan.

Sementara itu, terkait kejadian TKP di Sari Kelapa, Gani menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.

“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

 

 

 

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya