93 Pegawai Terseret Skandal Pungli di Rutan KPK, Siapa Pelaku Utamanya?

Albertina menyebut, 93 pegawai yang akan disidang secara etik merupakan terduga penerima pungli. Albertina tak bisa memastikan nilai uang yang diterima oleh masing-masing dari mereka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Jan 2024, 00:00 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2024, 00:00 WIB
Banner Infografis Geger Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Geger Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan usai muncul skandal pungutan liar (Pungli) di lingkup Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Tak tanggung-tanggung diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli di Rutan KPK tersebut.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut kasus ini rencananya akan disidangkan oleh Majelis Etik Dewas KPK dalam waktu dekat. Albertina merencanakan sidang akan dilaksanakan di Januari 2024 ini.

"Pungli rutan kami akan segera sidangkan, ada 93 (orang) yang akan disidangkan. Tapi enggak bisa sekaligus, 93 akan dibagi menjadi beberapa kelompok," ujar Albertina dalam keterangannya dikutip Jumat (12/1/2024).

Albertina menyebut, 93 pegawai yang akan disidang secara etik merupakan terduga penerima pungli. Albertina tak bisa memastikan nilai uang yang diterima oleh masing-masing dari mereka.

"Iya (93 orang penerima). (Nilai uang yang diterima) beda-beda," kata Albertina.

Albertina tak menampik dari 93 pegawai yang akan menghadapi sidang etik di antaranya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi. Namun Albertina tak menjelaskan apakah Ahmad Fauzi termasuk menerima uang pungli atau tidak.

Albertina hanya menyebut Ahmad Fauzi terlibat secara etik dalam skandal pungli tersebut.

"93 yang akan kami sidangkan, termasuk (Ahmad Fauzi). Diduga terlibat dalam arti etik. Etiknya yang pasal mana kita lihat lagi," kata Albertina.

Albertina memastikan, keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini karena sebagai pimpinan Rutan, Ahmad Fauzi tak bisa membina bawahannya agar tak melakukan pungli.

"Itu kan bukan hanya penerima, sebagai pimpinan, dia (Ahmad Fauzi) tidak bisa melakukan pembinaan, itu termasuk etik, kan macam-macam," kata Albertina.

"Kalau kami dari etik lebih melihat terkait mereka menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan kewenangan dia sebagai pegawai Rutan, itu sudah jadi masalah," kata Albertina.

Komitmen Jaga Marwah KPK

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, rencana Dewas KPK menyidangkan etik 93 pegawai terkait pungli di Rutan KPK merupakan komitmen dalam menjaga marwah lembaga antirasuah.

"Terkait rencana Dewan Pengawas yang akan segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di Rutan KPK, hal ini merupakan bagian komitmen untuk menjaga marwah kelembagaan KPK," ujar Ali.

Ali menyebut Dewas KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan melanjutkan ke tahap sidang etik. Dalam sidang etik nanti Dewas akan memeriksa dugaan pelanggaran secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019.

"Kemudian atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi tim di penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya.Demikian halnya terkait penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat ataupun Ke-SDM-an KPK," kata Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Siapa Pelaku Utama?

Jokowi menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas KPK.
Jokowi menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas KPK. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah memetakan terduga pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan KPK). KPK sudah memetakan terduga pelaku utama usai memeriksa ratusan saksi dalam kasus ini.

"Sudah. Sudah terpetakan (pelaku utama). Saya pikir karena penyelidikan, kita sudah dapat banyak keterangan saksi dan alat bukti, dan pada umumnya mereka kooperatif mengakui," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).

Alex, sapaan Alexander Marwata menyebut penyelidikan dugaan pungli di Rutan KPK ini tak lama lagi akan ditingkatkan ke proses penyidikan. Alex meminta masyarakat bersabar menunggu kinerja pihak lembaga antirasuah.

"Saya pikir enggak akan lama. Sudah (cukup alat bukti)," kata Alex.

Saat disinggung siapa yang akan dijerat sebagai tersangka, Alex belum bersedia membeberkannya. Menurut Alex, nama tersangka akan muncul dalam proses ekspose alias gelar perkara.

"Belum, kan belum ada penyidikan, belum diekpose. Tapi dari proses penyelidikan sudah cukup dua alat bukti, itu sudah cukup, tinggal kita tunggu ekspose aaja. Itu perkara yang terang benderang," kata Alex.

KPK Periksa 190 Orang

Lebih lanjut, Alex mengatakan pihaknya juga sudah memeriksa sekitar 190 orang dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi berupa pemungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan KPK). 190 orang itu terdiri dari pihak internal, eksternal, termasuk para tahanan KPK.

"Sudah banyak yang diperiksa itu 190-an orang di penyelidikan. 190-an orang yang sudah dimintai keterangan dari pihak pegawai KPK dan juga pihak luar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).

Berkaitan dengan nilai pungli yang secara keseluruhan mencapai lebih dari Rp4 miliar, Alex belum bisa memastikannya. Kepastian akan didapat saat proses ekspose atau gelar perkara.

"Ya bisa jadi (Rp4 miliar). Itu belum diekspose, nanti dari ekspose baru ketahuan berapa sih uang yang beredar di Rutan KPK dan modusnya selama ini apa. Karena semua tahanan diperiksa juga," kata Alex.

Adapun dari hasil pemeriksaan, Alex menduga lebih dari 50 pegawai lembaga antirasuah menerima suap pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan KPK). Hal itu diketahui usai memeriksa sekitar 190 pihak.

"Karena banyak melibatkan orang, kan gitu. 190 orang tadi diperiksa. Itu yang nerima duit ada 50 orang lebih apa," ujarnya.


MAKI Minta 93 Pegawai KPK Terlibat Kasus Pungli di Rutan Dipidana

FOTO Koordinator MAKI Diperiksa KPK Terkait TPPU Bupati Banjarnegara
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Boyamin Saiman diperiksa dalam kapasitas jabatan Direktur PT Bumirejo sebagai saksi terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta skandal pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (KPK) harus ditindak tegas. Menurutnya, tak ada toleransi terhadap kasus dugaan korupsi apapun, khusunya yang terjadi di lingkup lembaga antirasuah.

"Apa pun proses KPK itu kan memberantas korupsi, maka ketika ada dugaan korupsi dalam bentuk sekecil apapun termasuk pungutan liar, itu tidak boleh ada toleransi, zero tolerance. Engak boleh dimaafkan. Karena itulah dasar-dasar KPK dipercaya masyarakat, paling tidak 4 periode," ujar Boyamin saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).

Dengan begitu, lanjut dia, ketika sekarang ada pungli bahkan dalam rutan KPK yang padahal untuk merampas kemerdekaan tersangka, justru malah ada di dalamnya, sehingga hal semacam itu harus segera diberantas.

"Akan menjadi kanker di KPK jika tidak ditindak, maka harus tegas," kata Boyamin.

Selain itu, Boyamin mengingatkan, disamping proses etik juga seharusnya ada diproses pidana yang dilakukan.

"Dinyatakan bersalah ya harus diberhentikan dengan tidak hormat pegawai-pegawai KPK itu," ucap dia.

"Karena kalau tidak akan menggerogoti KPK tinggal nama, dengan sendirinya akan jadi mayat hidup dan tidak dipercaya masyarakat, itu tidak boleh terjadi, maka harus tegas. Istilah klasik membersihkan lantai kotor tidak boleh dengan sapu yang kotor dan KPK dituntut itu," tandas Boyamin.


Sudah Gelar Ekspose Kasus Pungli di Rutan KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) belum dihentikan. KPK masih mengusut kasus yang diduga melibatkan internal dan eksternal lembaga antirasuah itu.

"Iya, belum, tidak dihentikan yang kami tahu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).

Ali menyebut pengusutan kasus ini masih berjalan di Direktorat Penyelidikan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Ali menyebut, pegawai yang kedapatan terlibat sudah diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Pengawas KPK.

"Yang terakhir itu kan masih proses penyelidikan ya, yang kemudian sudah dilakukan kan KPK memberhentikan ya, memecat satu pegawai KPK yang bertugas di rutan, dan juga yang melakukan fraud," kata Ali.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut sudah menggelar ekspose kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Namun demikian, Ghufron menyebut masih mendalami keterlibatan oknum eksternal lembaga antirasuah.

"Sedang dalam penyelidikannya, sudah beberapa kali di ekspose, tapi kita masih terus ingin kembangkan kepada pihak-pihak di luar yang ditemukan di awal," ujar Ghufron di gedung KPK, Kamis (24/8/2023).

Ghufron menyebut, setelah menemukan bukti yang kuat terhadap semua pihak yang terlibat, pihaknya berjanji akan mengumumkannya.

"Kita masih mengembangkan. Nanti, pada saat sudah clear melibatkan siapa saja, nanti kita progresnya akan disampaikan," kata dia.

Infografis Geger Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Geger Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya