Ini Jam Kerja ASN Jakarta Selama Ramadhan 1445 Hijriah

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan penyesuaian aturan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1445 Hijriah.

oleh Mevi Linawati diperbarui 10 Mar 2024, 15:12 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2024, 15:07 WIB
Pemberlakuan Jam Kerja ASN DKI Jakarta Selama Bulan Suci Ramadhan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan baru jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan penyesuaian aturan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1445 Hijriah.

"Kebijakan aturan jam kerja ini berlaku mulai 1 Ramadhan 1445 Hijriah yang berpedoman pada Keputusan Menteri Agama," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya di Jakarta, Minggu (10/3/2024), seperti dilansir dari Antara.

Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Kepala Badan Kepagawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2024 M/1445 Hijriah.

Sesuai aturan tersebut, jam kerja ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama Ramadhan pada Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.

Pada Jumat, jam kerja ASN Pemprov DKI Jakarta dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Maria menjelaskan, mengacu pada surat edaran, ada ketentuan jam kerja khusus (shifting) bagi jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung atau terus-menerus memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam.

"Jam kerja khusus diatur kepala perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Maria.

Pelayanan Diminta Tetap Optimal

Pemberlakuan Jam Kerja ASN DKI Jakarta Selama Bulan Suci Ramadhan
Jam kerja ASN DKI Jakarta pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain itu, Maria meminta para kepala perangkat daerah mengoptimalkan peran atasan langsung untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan efektif, efisien dan akuntabel.

Seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga diminta melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Maria, bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan layanan terbaik kepada warga.

"Saya juga mengimbau wali kota, bupati, camat dan lurah memastikan pelayanan tetap berjalan optimal selama Ramadhan dengan tetap menjaga semangat," kata Maria.

 

Infografis Hilal Ramadhan (Liputan6.com/Deisy Rika)
Infografis Hilal Ramadhan (Liputan6.com/Deisy Rika)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya