Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan adanya sejumlah orang terlihat menangis histeris. Dalam caption pada video yang diunggah akun @andxxxx ini disebutkan, jika mereka menangis karena mengira salah seorang keluarganya yang merupakan Calon Siswa (Casis) sudah diterima menjadi Bintara TNI AL dan tengah bertugas.
Terkait hal itu, Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah mengatakan, kasus ini terungkap berawal adanya laporan secara lisan dari masyarakat berinisial LT (48) pada 25 Maret 2024.
Baca Juga
Laporan warga Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan ke Posal Gunung Sitoli kemudian diterima Letda Laut Joni Wanto Harefa perihal kehilangan anggota keluarga setelah bersama dengan anggota TNI AL Lanal Nias.
Advertisement
Selanjutnya, pelapor pun diarahkan untuk membuat laporan secara resmi dan didampingi ke Mako Lanal Nias. Lalu pada 26 Maret 2024, LT yang merupakan orang tua dari korban yakni IST (22) melaporkan ke TNI AL atau Lanal Nias.
"Melapor kepada TNI AL Lanal Nias bahwa anak dari pelapor yaitu IST telah hilang kontak dengan keluarga sejak tanggal 22 Desember 2022, dimana anak tersebut pada tanggal 16 Desember 2022, berangkat dari Nias menuju ke Padang bersama dengan Serda AAM yang berdinas di Denpom Lanal Nias," kata Wishnu dalam keterangannya, Minggu (31/3).
Ia menjelaskan, IST sebelumnya telah mengikuti seleksi calon Bintara di Lanal Nias tahun 2022, dan dinyatakan tidak lulus. Namun, Serda AAM pun menjanjikan kepada pihak keluarga bisa membantu untuk meloloskan tanpa tes dengan imbalan uang sekitar lebih dari Rp200 juta.
Uang itu ternyata diserahkan oleh keluarga korban yakni IST kepada Serda AAM secara bertahap, baik secara cash ataupun transfer bank.
"Bahwasannya Serda AAM mengenal keluarga korban pada awal bulan Juli 2022 di Posal Gunung Sitoli melalui abang kandung korban dengan awal pembicaraan bahwasannya Serda AAM bisa meloloskan korban menjadi seorang anggota TNI AL, lalu pada tanggal 19 Juli 2022 Serda AAM mengadakan pertemuan dengan orangtua korban di Pasar Yaahowu lantai 2 Gunungsitoli untuk menyampaikan bahwa ada biaya Bimbel sebesar Rp2 juta dan orangtua korban memberikan uang tertentu," jelasnya.
Berikutnya, pada 27 Juli 2022, korban mendaftarkan diri sebagai Casis Bintara TNI AL dengan dibarengi menyerahkan uang yang telah dijanjikan secara bertahap dari orangtua IST kepada Serda AAM.
Atas dasar laporan itulah, kemudian dirinya menindaklanjutinya dengan memerintahkan Dandenpomal agar melakukan pemeriksaan dan penahanan terhdadap terduga pelaku Serda AAM.
Korban Ditusuk dan Dibuang ke Jurang
Kemudian, pada 28 Maret 2024 mendapatkan pengakuan bahwa Serda AAM bersama seorang warga sipil yaitu MAA telah menghilangkan nyawa IST pada 24 Desember 2022 sore, dengan cara ditusuk di bagian perut menggunakan pisau dan mayatnya dibuang di jurang daerah Talawi Sawahlunto, Sumatera Barat.
Selanjutnya, Lanal Nias berkoordinasi dengan Komando atas dalam hal ini Lantamal II Padang dan Koarmada I, untuk proses hukum selanjutnya dilimpahkan ke Lantamal II Padang sesuai dengan TKP dugaan tindak pidana tersebut.
"TNI AL menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui proses hukum sesuai ketentuan dan akan memberi sanksi setimpal dengan perbuatan yang mencoreng nama baik TNI," ungkapnya.
Dalam menangani perkara tersebut, Penyidik TNI AL kerjasama dengan Polri dalam hal ini Polres Sawahlunto, dan Polres Solok. Tak hanya itu, TNI AL juga berkomunikasi dengan pihak keluarga sebagai pelapor mengenai perkembangan penyidikan.
"Pihak keluarga berharap agar jenazah dapat ditemukan dan dikembalikan kepada pihak keluarga untuk mendapat penghormatan yang layak dengan dimakamkan di tanah kelahiran," ujarnya.
Whisnu memastikan, apa yang dilakukan oleh Serda AAM terhadap korban atas kekuasaannya sendiri dan tidak diketahui sama sekali oleh Komandan dan Mako Lanal Nias.
Advertisement
Tidak Dipungut Biaya
Ia pun menegaskan, dalam rekrutmen prajurit TNI AL tidak dipungut biaya apapun dan tanpa gratifikasi dan uang.
"Apabila ada ditemukan oknum mengatasnamakan TNI AL untuk melakukan pemungutan biaya ataupun penyalahgunaan wewenang dalam melakukan rekrutmen agar segera dilaporkan ke Mako Lanal Nias," tegasnya.
"Proses hukum selanjutnya, pemeriksaan pendalaman Tersangka AAM. Melaksanakan olah TKP dan pemanggilan keluarga korban sebagai saksi," pungkasnya.
Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com