Terobosan Kejagung soal Pengembalian Keuangan Negara Dinilai Baik, Ini Alasannya

Kejaksaan Agung melakukan sebuah terobosan dengan melakukan penghitungan jumlah kerugian perekonomian negara dalam penanganan kasus korupsi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 25 Apr 2024, 13:53 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung melakukan sebuah terobosan dengan melakukan penghitungan jumlah kerugian perekonomian negara dalam penanganan kasus korupsi.

Terkait hal ini, pengamat hukum Suparji Ahmad melihat ini baik. Pasalnya, tak hanya menekankan akan urusan pidananya saja.

Jaksa Agung menekankan keberhasilan proses penegakkan hukum korupsi tidak sekadar memenjarakan terpidana. Jaksa Agung tidak akan puas tanpa dilengkapi kemampuan mengembalikan kerugian negara,” kata dia, Kamis (25/4/2024).

Menurut Suparji, hal ini merupakan langkah maju dalam penanganan korupsi, yang seharusnya juga diikuti oleh lembaga penegak hukum lainnya. Dia berharap kinerja bagus Kejagung ini bisa terus berkesinambungan di masa mendatang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memuji langkah-langkah Kejagung tersebut.

Menurut politikus NasDem itu, apa yang dilakukan Kejagung dapat menggambarkan dampak mengerikan yang ditimbulkan oleh suatu tindak korupsi.

"Komisi III sangat mengapresiasi metode penghitungan kerugian seperti yang dilakukan Kejagung. Memang harus begini sebetulnya, karena korupsi itu tindakan yang menimbulkan kerugian berantai," kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).

"Jadi lembaga penegak hukum lainnya bisa juga menerapkan cara yang seperti ini, biar makin kapok dan takut semua pelaku korupsi. Pengembalian kerugian negaranya pun juga jadi bisa lebih maksimal," sambungnya.

Tak ada yang Main-main

Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.

"Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana. Nanti kan ini akan jadi bahan pertimbangan di pengadilan," ungkap dia

Menurut dia, hal ini membuat adanya efek jera bagi pelaku korupsi.

"Agar ke depan nggak ada yang main-main lagi sama negara, nggak ada yang anggap perkara korupsi itu hal yang sederhana. Karena dampak yang ditinggalkan itu berkepanjangan," tambahnya.

Sahroni mengaku dirinya akan selalu mendukung penuh segala upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Tentu segala hal yang memberatkan koruptor dan mencegah korupsi, akan selalu kita dukung," pungkasnya.

Minta Kejagung Segera Keluarkan Hasil Audit

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengeluarkan hasil audit kerugian negara yang sebenarnya dalam kasus dugaan korupsi Timah.

Sebab, menurut Trubus, narasi yang beredar di publik kerugian sebesar Rp271 Triliun bukan kerugian negara, tetapi merupakan kerugian lingkungan atau ekologis. Oleh karena itu, isu yang beredar dapat menyesatkan publik dalam kasus korupsi Timah tersebut.

"Jadi saya minta Kejaksaan untuk segera memetakan berapa kerugian sebenarnya karena bagaimana itu kerugian negara sampai sebesar itu. Hal itu agar menemukan angka pasti kerugian negara dan juga agar masyarakat paham soal kasus ini tidak menyesatkan publik," ujar Trubus di Jakarta melalui keterangan tertulis, Kamis (4/4/2024).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya