Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 bernama Sofyan pada Sabtu 25 Mei 2024. Penangkapan dilakukan karena caleg tersebut diduga menjadi buronan kasus narkoba.
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Minggu 26 Mei 2024.
Baca Juga
Dia menjelaskan penangkapan dipimpin oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Ada pun, kata Mukti, penangkapan Sofyan dilakukan di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Advertisement
"Berdasarkan giat analisa dan profiling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu," ucap Mukti.
Dia menyebut, Sofyan ditangkap Bareskrim Polri atas kepemilikan, pemodal dan pengendali sabu seberat 70 Kg asal Malaysia. Sofyan tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, pada pukul 15.30 Wib, Senin 27 Mei 2024.
"Status tersangka saat ini juga anggota DPRK Terpilih Tamiang. Suaranya nomor satu terbanyak loh, makanya terpilih," terang Mukti.
Meski begitu, Mukti enggan menyebutkan dari partai mana Sofyan berasal. Namun, beredar foto bila Sofyan berasal dari Caleg PKS yang mencalonkan dirinya nomor urut 1 di Aceh Tamiang Dapil 2, meliputi daerah pemilihan Banda Mulia, bendahara dan Manyak Payed.
Saat ditunjukan foto tersebut, Mukti Juharsa pun membenarkan, bila poto caleg tersebut adalah Sofyan yang baru saja ditangkap Bareskrim atas kasus kepemilikan, pengendali dan pemodal 70 kg sabu.
"Iya benar dia," tegas Mukti.
Berikut sederet fakta terkait Caleg DPRK Aceh ditangkap Bareskrim Polri karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dihimpun Liputan6.com:
1. Ditangkap, Ternyata Buronan Kasus Narkoba
Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 bernama Sofyan. Penangkapan dilakukan karena caleg tersebut diduga menjadi buronan kasus narkoba.
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Minggu 26 Mei 2024.
Mukti menjelaskan penangkapan dipimpin oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Adapun penangkapan Sofyan dilakukan di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada Sabtu 25 Mei 2024 lalu.
"Berdasarkan giat analisa dan profiling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu," ucap Mukti.
Setelah menjadi buronan polisi kurang lebih satu bulan, Sofyan, ditangkap pada Sabtu 25 Mei 2024 pada saat berbelanja di sebuah distro di kawasan Aceh Tamiang. Tiba di Bandara Soekarno Hatta, Sofyan tampak diborgol dan dikawal ketat kepolisian.
"Selama kabur, dia bolak balik aja, dari Aceh, ke Medan. Kadang nengokin istrinya yang mau melahirkan, jadi bolak balik saja. Dan pada hari Sabtu, 25 Mei 2024, tersangka berhasil kami amankan di sebuah distro di kawasan Aceh Tamiang," ungkap Mukti.
Polisi pun awalnya sempat kesulitan memburu Sofyan, lantaran pria tersebut membuang semua alat komunikasinya dan melakukan pelarian diri. Lalu, tersangka berhasil diamankan setelah dirinya mengaktifikan nomor handphone baru untuk menghubungi sanak saudaranya.
Advertisement
2. Diduga Jadi Pemodal dan Pengendali Sabu 70 Kg, Bakal Dikenakan Pasal TPPU
Sofyan, calon legislatif terpilih DPRK Aceh Tamiang, Provinsi Aceh ditangkap Bareskrim Polri atas kepemilikan, pemodal dan pengendali sabu seberat 70 Kg asal Malaysia.
Sofyan tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, pada pukul 15.30 Wib, Senin 27 Mei 2024.
"Status tersangka saat ini juga anggota DPRK Terpilih Tamiang. Suaranya nomor satu terbanyak loh, makanya terpilih," ungkap Mukti.
Menurut dia, Sofyan bakal disangkakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus kepemilikan, pemodal sekaligus pengendali sabu seberat 70Kg.
"Nanti akan kita (kenakan pasal) TPPU, ada barang bukti lain. Karena begini, aliran dana kemana saja. Jumlah 70Kg (sabu) itu adalah jumlah yang besar dan bukan angka yang kecil, kalau dirupiahkan cukup besar," ucap dia.
Tak hanya itu, dugaan aliran dana dan penggunaan dana sebagai caleg, juga akan ikut diselidiki Bareskrim. Sebab, Sofyan mengaku kepada Polisi, bila dirinya baru kali ini aktif sebagai caleg.
"Iya, kita akan dalami sampai kesana. Kalau sekarang masih terlalu dini, sebab tersangkanya baru kita dapat hari Sabtu lalu," papar Mukti Juharsa.
Sementara, untuk menjalani bisnis narkoba ini, baik tiga tersangka lain ataupun Sofyan mengaku, sudah 3 kali menjalankan bisnisnya. Yakni jaringan peredaran sabu antara Malaysia dan Indonesia.
"Ngakunya sudah tiga kaki jalan, satu tahun terakhir," terang Mukti.
3. Diduga Berasal dari PKS, Polisi Ungkap Detik-Detik Penangkapan
Meski begitu, Mukti Juharsa enggan menyebutkan dari partai mana Sofyan berasal. Namun, beredar foto, bila Sofyan berasal dari Caleg PKS yang mencalonkan dirinya nomor urut 1 di Aceh Tamiang Dapil 2, meliputi daerah pemilihan Banda Mulia, bendahara dan Manyak Payed.
Saat ditunjukan foto tersebut, Mukti Juharsa pun membenarkan, bila poto caleg tersebut adalah Sofyan yang baru saja ditangkap Bareskrim atas kasus kepemilikan, pengendali dan pemodal 70 kg sabu.
"Iya benar dia," kata Mukti.
Dia menjelaskan, berdasarkan rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV), penangkapan dilakukan pada Sabtu, 25 Mei 2024 di salah satu toko pakaian.
Sofyan ditangkap saat sedang berbelanja. Ketika itu, ia sesekali mencoba ukuran celana jeans. Kemudian, pada menit ke 15.57.06 di video rekaman, ia terlihat sedang tertawa. Entah apa yang ditertawakan pada saat itu.
Tak lama kemudian, di menit ke 15.57.18, salah satu petugas kepolisian yang menggunakan tas terlihat masuk ke dalam toko tersebut dan menghampiri Sofyan yang sedang memegang celana.
Selanjutnya, petugas tersebut langsung berkoordinasi dengan petugas lain untuk memastikan target itu adalah Sofyan atau bukan. Setelah dinyatakan benar, petugas itu langsung merangkul caleg DPRK Aceh Tamiang itu dan mengajak berjalan ke luar toko.
Seketika itu sejumlah orang yang ada di lokasi langsung terdiam dan tercengang. Sebelum keluar dari lokasi, petugas lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap Sofyan.
"Coba cek dulu, mana motornya?" tanya seorang petugas.
"Sudah pergi dia, pak," jawab Sofyan.
"Ini motornya masih ada di depan sini, ini kan motormu yang dibawa. Kunci motornya mana?" tanya petugas lagi.
"Enggak ada," jawab Sofyan.
"Jadi motornya pakai kunci mana? Bukan mau kita bawa motornya, tapi nanti kalau tinggal di sini hilang. Jadi tanggung jawab kita nanti," ujar petugas.
"Mau dititip sama yang punya toko, mana yang punya toko. Pak, nanti kita titip motor ini ya," tambahnya.
"Pak, kami enggak berani ini, takut," ujar karyawan toko.
"Nah itulah, makanya kau ada kunci kita bawa. Nanti kita serahin sama keluarga kamu motornya," ujar petugas.
Kemudian, tangan Sofyan pun diborgol oleh petugas.
Pada video berikutnya, Sofyan diinterogasi di sebuah ruangan.
"Dari Narkoba Bareskrim. Ini surat perintah saya ya, ini nama saya di sini. Ini surat perintah penangkapan kamu, tanggalnya 25 ditangkap. Nah, ini surat perintah penangkapannya, nama saya dan nama anggota saya. Jadi jelas ya, kamu ditangkap oleh Narkoba Bareskrim," ujar salah seorang petugas yang ada pada video tersebut, dikutip Selasa 28 Mei 2024.
"Terkait masalah apa sudah paham? Sudah paham ya, terkait dengan masalah adik ipar kamu yang tertangkap perkara yang di Lampung. Sudah jelas ya, oke. Ini barang-barang yang ada di badan kamu pada saat penangkapan, saya keluarin isinya ya," sambungnya.
Advertisement
4. Uang Hasil Jual Narkoba Dipakai untuk Biaya Nyaleg
Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri masih mendalami terkait aliran dana hasil penjualan narkoba yang dilakukan Sofyan selaku caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS.
Penelusuran aliran dana itu dilakukan karena diduga Sofyan turut memakai hasil penjualan narkoba sabu untuk biaya politik sebagai caleg.
"Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik. Tapi pengetahuan tadi introgasi dia, ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin 27 Mei 2024.
Meski demikian, kata Mukti, soal keterangan untuk kebutuhan biaya politik masih didalami penyidik. Karena dari hasil penyidikan diduga Sofyan telah menjalani bisnis haram ini sejak Maret 2024.
Oleh sebab itu, lanjut Mukti, dalam kasus ini Sofyan telah dijerat dengan pasal penyerta yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri terkait aliran dana yang digunakan tersangka dari hasil penjualan narkotika.
"Yang pasti tersangka ini akan dijerat Undang-Undang TPPU karena dia sebagai bandar. Seperti omongan saya sebelumnya, bandar atau kurir akan dikenakan UU TPPU, nanti kita akan tahu ke mana arah uang tersebut ya," ujar Mukti.
5. Jaringan Narkoba Malaysia, Terancam Hukuman Mati
Dalam kasus ini, Sofyan yang diketahui sebagai pemodal juga berperan sebagai pemilik barang dan memiliki hubungan dengan jaringan narkoba di Malaysia.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak (jaringan narkoba) Malaysia," kata Mukti dikonfirmasi di Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
Sofyan turut memerintahkan anak buahnya yakni S, R dan I sebagai sindikat asal Aceh. Dengan rencana pengiriman sebanyak 70 kg sabu dari Malaysia ke wilayah Jawa dan juga Jakarta, namun digagalkan saat di Pelabuhan Bakahuni, Lampung.
"Tiga tersangka lain sudah diamankan di Bareskrim Polri, S, R dan I. Lalu, ini S, diamankan atas kepemilikan, pemodal dan pengendali. Mereka ini pengendali murni barang dari daerah Malaysia ke Aceh," kata Mukti.
Lalu, barang haram tersebut rencananya dari Aceh akan dikirim dan diedarkan di wilayah Jawa dan juga Jakarta. Namun, keburu digagalkan oleh Polisi.
Atas perbuatannya, Sofyan disangkakan pasal 14 Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Advertisement