Istana Tegaskan Tapera Bukan untuk Biayai Program Makan Siang Gratis dan Proyek IKN

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memotong gaji pekerja 3 persen, tak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

oleh Devira PrastiwiLizsa Egeham diperbarui 31 Mei 2024, 21:08 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2024, 17:17 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memotong gaji pekerja 3 persen, tak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memotong gaji pekerja 3 persen, tak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memotong gaji pekerja 3 persen, tak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Moeldoko pun menegaskan iuran Tapera bukan untuk membiayai program makan siang gratis maupun proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan siang gratis apalagi untuk IKN. Semuanya sudah ada anggarannya," ujar Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Istana, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Menurut dia, pemerintah akan membentuk sebuah komite untuk mengawasi iuran Tapera sehingga tak terjadi korupsi. Nantinya, kata Moeldoko, komite ini akan diisi dipimpin Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Transparansi ada komite dipimpin Menteri PUPR, anggotanya Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, OJK, dan badan profesional," papar Moeldoko.

Dia menyadari banyak masyarakat yang khawatir dan gelisah dengan munculnya program Tapera. Moeldoko menuturkan hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat, khususnya pekerja terkait program Tapera.

"Memang belum dijalankan sosialisasi yang masif sehingga ada miss pemahaman, ada pertanyaan yang perlu untuk diberikan penjelasan lebih konkret," tandas Moeldoko.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali dan mengkaji ulang kebijakan iuran Tapera.

 

Kebijakan Terbaru Soal Tapera

Rumah KPR
Kementerian PUPR menyerahkan tongkat estafet penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada BP Tapera.

Sebagai informasi, kebijakan terbaru mengenai tarif Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024.

Aturan tersebut menunjukkan, simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani mengatakan bahwa dunia usaha pada dasarnya menghargai tujuan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pekerja.

"PP No.21/2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 20 Mei 2024 lalu, kami nilai sebagai duplikasi program existing, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja yang berlaku bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek. Sehingga kami berpandangan TAPERA dapat diberlakukan secara sukarela. Pekerja swasta tidak wajib ikut serta, karena pekerja swasta dapat memanfaatkan program MLT BP Jamsostek," kata Shinta dalam konferensi pers di kantor APINDO, Jumat (31/5/2024).

 

Saran dari APINDO dan KSBSI

Panitia Seleksi Tapera
Pembukaan Pendaftaran Calon Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera

Dengan itu, APINDO dan KSBSI menyarankan, pemerintah baiknya lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, dimana sesuai PP adalah sebesar maksimal 30 % (138 Triliun).

Karena Aset JHT sebesar 460 Triliun dianggap bisa digunakan untuk program MLT perumahanbagi pekerja, mengingat ketersediaan dana MLT yang sangat besar dan dinilai belum maksimalpemanfaatannya, jelas Shinta.

Adapun, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban memaparkan bahwa pemerintah sebenarnya bisa memaksimalkan pemanfaatan dana MLT BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi program kepemilikan rumah untuk pekerja yang belum memiliki tempat tinggal.

"Untuk itu, kami minta setidaknya pemerintah merevisi pasal 7 dari yang wajib menjadi sukarela," ujar Elly.

"Penerapan Undang-Undang Tapera tidak menjamin bahwa upah buruh yang telah dipotong sejak usia 20 tahun dan sampai usia pensiun, untuk bisa mendapatkan rumah tempat tinggal. Belum lagi sistem hubungan kerja yang masih fleksibel (kerja kontrak), ini masih jauh dari harapan untuk bisa mensejahterakan buruh. Kami menganggap. Undang-Undang TAPERA bukanlah Undang-Undang yangmendesak, sehingga tidak perlu dipaksakan untuk berlaku saat ini," jelas dia.

Dalam kesempatan itu, APINDO dan KSBSI juga mengungkapkan bahwa keduanya akan membentuk tim untuk menyusun Kertas Posisi dalam menyikapi kebijakan terbaru Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Infografis Bantuan DP Rumah Pekerja Informal
Infografis Bantuan DP Rumah Pekerja Informal
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya