Polri Masih Pelajari Putusan Praperadilan PN Bandung yang Bebaskan Pegi Setiawan

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa putusan itu telah ditindaklanjuti dengan proses langsung yang ditangani oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

oleh Tim News diperbarui 12 Jul 2024, 04:00 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2024, 04:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Polri masih mempelajari hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan untuk membebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Cirebon.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa putusan itu telah ditindaklanjuti dengan proses langsung yang ditangani oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

"Tindaklanjutnya telah ditindaklanjuti ya, kemudian selanjutnya tentu mencermati dan kemudian mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut," kata Trunoyudo kepada awak media di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Sementara terkait tindak lanjut soal mempelajari putusan tersebut, kata Trunoyudo, langkah ini masih diproses. Dia pun memastikan proses perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut oleh Polda Jabar.

"Hasilnya sama-sama nanti untuk tindak lanjut kita masih tunggu dari Polda Jawa Barat. Tentu penyidik akan memberikan progres atau perkembangan terkait dengan (kasus) di Jawa Barat. Yang bisa saya jawab itu dulu satu," jelasnya.

Perlu diketahui saat ini Pegi Setiawan telah bebas dari jeratan hukum, sebagaimana hasil gugatan praperadilan di PN Bandung atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Dimana amar putusannya dibacakan Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka. 

 

Respon Kapolri

Pegi Setiawan
Ratusan warga menyambut meriah kedatangan Pegi Setiawan usai dinyatakan bebas dan tak bersalah di Praperadilan atas kasus dugaan pembunuhan Eky dan Vina Cirebon. (Liputan6.com/ Panji Prayitno)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan. Dia menyebut, akan menunggu hasil dari tembusan dari keputusan tersebut agar pihaknya bisa menindaklanjuti.

"Untuk langkah selanjutnya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindaklanjuti," kata Listyo, kepada wartawan di Lanud Halim, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Kendati demikian, Listyo mengaku belum mengetahui isi dari putusan praperadilan Pegi. Namun, dia memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti.

"Itu akan didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindak lanjuti," imbuh dia.

Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah

Diketahui, Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Alhasil, penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

“Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” sambungnya.

Hakim juga menyatakan tindakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

“Empat, menetapkan surat penetapan tersangka nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum,” jelas Eman.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis 9 Poin Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 9 Poin Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya