5 Fakta Terkait Polri Berhasil Tangkap Buronan Asal Filipina Alice Guo

Kabar penangkapan buronan asal Filipina Alice Guo dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional atau Kadivhubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 06 Sep 2024, 15:26 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2024, 15:25 WIB
Alice Guo, mantan wali kota Bamban di Provinsi Tarlac, Filipina, dikawal ke konferensi pers di Manila pada 6 September 2024, setelah dideportasi usai penangkapannya di Indonesia pada 3 September. (AFP / Jam Sta Rosa)
Alice Guo, mantan wali kota Bamban di Provinsi Tarlac, Filipina, dikawal ke konferensi pers di Manila pada 6 September 2024, setelah dideportasi usai penangkapannya di Indonesia pada 3 September. (AFP / Jam Sta Rosa)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya bersama Polresta Bandung berhasil menciduk buronan asal Filipina, Alice Guo. Kabar penangkapan Alice Guo dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional atau Kadivhubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti.

"Kadivhubinter membenarkan penangkapan tersebut hasil dari proses kerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung. Untuk detail penangkapan di mana, nanti akan disampaikan," ujar Krishna Murti dalam keterangan tertulis, Rabu 4 September 2024.

Dia mengatakan, aparat kepolisian Indonesia bekerjasama dengan Pemerintah Filipina untuk mencari keberadaan Alice Guo. Upaya itupun membuahkan hasil.

"Upaya membantu pengejaran buronan ini merupakan bagian dari kerjasama dengan Pemerintah Filipina," kata Krishna Murti.

Selain itu, penangkapan tersebut juga diverifikasi oleh departemen imigrasi Filipina, kata Kementerian Kehakiman Filipina, seraya menambahkan bahwa Guo dalam tahanan polisi Indonesia di Kejahatan dan Kekerasan atau Jatanras Mabes Polri.

"Guo ditangkap pada hari Selasa 3 September 2024 mendekati tengah malam di Kota Tangerang, Indonesia," kata departemen tersebut, Rabu 4 September 2024.

Sementara itu, atas keberhasilan tersebut, kepolisian RI (Polri) meminta kepada Filipina soal penyerahan buron Badan Narkotika Nasional (BNN) bernama Gregor Haas.

"Diharapkan juga hal yang sama Filipina mau mengirimkan buronan utama BNN atas nama Gregor Haas, yang sampai saat ini masih dinegosiasikan upaya pertukarannya," terang Kadivhubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti.

Berikut sederet fakta terkait penangkapan buronan asal Filipina, Alice Guo oleh Polda Metro Jaya bersama Polresta Bandung dihimpun Liputan6.com:

 

1. Berhasil Ditangkap Usai Buron, Hasil Kerja Sama dengan Filipina

Mantan Wali Kota Filipina yang buron, Alice Guo ditangkap di Tangerang, Banten, Indonesia. (Facebook/Mayor Alice Leal Guo)
Mantan Wali Kota Filipina yang buron, Alice Guo ditangkap di Tangerang, Banten, Indonesia. (Facebook/Mayor Alice Leal Guo)

Polda Metro Jaya bersama Polresta Bandung berhasil menciduk buronan asal Filipina, Alice Guo. Kabar penangkapan Alice Guo itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Pol Krishna Murti.

"Kadivhubinter membenarkan penangkapan tersebut hasil dari proses kerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung. Untuk detail penangkapan di mana, nanti akan disampaikan," ujar Krishna Murti dalam keterangan tertulis, Rabu 4 September 2024.

Dia mengatakan, aparat kepolisian Indonesia bekerjasama dengan Pemerintah Filipina untuk mencari keberadaan Alice Guo. Upaya itupun membuahkan hasil.

"Upaya membantu pengejaran buronan ini merupakan bagian dari kerjasama dengan Pemerintah Filipina," kata Krishna Murti.

 

2. Ditangkap di Tangerang Indonesia, Kini Ditahan Jatanras Mabes Polri

Mantan Wali Kota Filipina yang buron, Alice Guo ditangkap di Tangerang, Banten, Indonesia (kiri). (Facebook/Senate of the Philippines)
Mantan Wali Kota Filipina yang buron, Alice Guo ditangkap di Tangerang, Banten, Indonesia (kiri). (Facebook/Senate of the Philippines)

Alice Guo, mantan wali kota yang buron di Filipina dan dituduh memiliki hubungan dengan sindikat kriminal China, telah ditangkap di Indonesia, kata Kementerian Kehakiman Manila dalam sebuah pernyataan.

Laporan The Guardian yang dikutip Rabu 4 September 2024 menyebut bahwa Guo, yang juga dikenal sebagai warga negara Tiongkok Guo Hua Ping, dicari oleh Senat Filipina karena menolak menghadiri penyelidikan kongres atas dugaan hubungan kriminalnya.

Dia membantah tuduhan tersebut, bersikeras bahwa dia adalah warga negara Filipina asli yang menghadapi "tuduhan kejahatan".

Penangkapan tersebut juga diverifikasi oleh departemen imigrasi Filipina, kata Kementerian Kehakiman Filipina, seraya menambahkan bahwa Guo dalam tahanan polisi Indonesia di Kejahatan dan Kekerasan atau Jatanras Mabes Polri.

"Guo ditangkap pada hari Selasa 3 September 2024 mendekati tengah malam di Kota Tangerang, Indonesia," kata departemen tersebut, Rabu 4 September 2024.

 

3. Polri Tangkap Alice Guo, Minta Filipina Juga Serahkan Buron BNN Gregor Haas

Alice Leal Guo, Wali Kota Bamban di Provinsi Tarlac, menghadiri sidang Senat di Metro Manila, Filipina 7 Mei 2024. (Handout Sen. Risa Hontiveros)
Alice Leal Guo, Wali Kota Bamban di Provinsi Tarlac, menghadiri sidang Senat di Metro Manila, Filipina 7 Mei 2024. (Handout Sen. Risa Hontiveros)

Polri menangkap Alice Guo, mantan wali kota yang menjadi buronan Filipina lantaran diduga memiliki hubungan dengan sindikat kriminal Cina. Atas keberhasilan tersebut, kepolisian RI meminta kepada Filipina soal penyerahan buron Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menyampaikan, pihaknya belum berhasil membawa buron BNN di Filipina lantaran proses negosiasi yang belum tuntas.

"Diharapkan juga hal yang sama, Filipina mau mengirimkan buronan utama BNN atas nama Gregor Haas, yang sampai saat ini masih dinegosiasikan upaya pertukarannya," ujar Krishna, Rabu 4 September 2024.

Penangkapan Alice Guo merupakan bagian dari kerja sama dengan Pemerintah Filipina terkait upaya penegakan hukum khususnya dalam pengejaran buron tindak kejahatan.

"Penangkapan tersebut hasil dari proses kerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung," kata Khrisna.

4. Alice Guo Datang ke Indonesia untuk Cari Suaka Politik, Sebut Masuk Secara Legal

Alice Guo
Buronan Filipina Alice Guo segera dideportasi dari Indonesia Kamis sore, (5/9/2024). (Tim News).

Buronan pemerintah Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping kini bersiap menghadapi proses hukum yang akan berjalan di negaranya. Setelah usahanya mencari suaka ke Indonesia gagal dilakukan.

Lantaran, Mantan Wali Kota Bamban lebih dahulu ditangkap oleh Polri atas permintaan dari pemerintah Filipina melalui kerjasama police to police di Tangerang, Selasa, 2 Septembr 2024.

"Secara jujur sebetulnya dia ingin mendaftarkan asylum (suaka), mendaftarkan suaka politik sebetulnya. Nah tetapi pihak pemerintah dari Filipina sudah datang ke sini dan ini under police to police operation," kata pengacara Alice, Gugum Ridha Putra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Kamis 5 September 2024.

Sebab, Gugum melihat jika kasus dugaan pencucian uang yang menyeret Alice lebih kepada perihal masalah politik, bukan persoalan pidana. Karena, sampai dengan saat ini, kliennya itu belum ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan tersebut.

"Kalau political asylum itu memungkinkan kalau orang meminta perlindungan karena alasan politik. Kecuali kalau karena alasan pidana," kata dia.

"Kemudian ada kebijakan baru di presiden sekarang kemudian dinyatakan itu ilegal. Jadi sebetulnya kalau di persyaratan itu yang lalu, hukum itu enggak bisa berlaku surut ke belakang," tambahnya.

Maka dari itu, Gugum menegaskan bahwa kliennya masuk ke Indonesia tidak melalui jalur ilegal. Karena Alice memiliki surat-surat seperti visa yang sah ketika masuk ke Indonesia sekitar pertengahan Agustus kemarin. 

Klaim itu disampaikan Gugum juga membantah kabar kalau Alice masuk ke Indonesia secara ilegal. Diawali pada 18 Juli 2024 meninggalkan Filipina, lalu menuju Malaysia, kemudian ke Singapura pada 21 Juli, dan melakukan perjalanan ke Indonesia pada 18 Agustus.

"Jadi keliatannya motifnya politik gitu ya dan juga kelihatan di Indonesia, dia tidak melanggar apa pun. Masuk secara legal. Biar membuktikan tadi kita lihat paspornya, tidak sembunyi-sembunyi," kata dia.

5. Terima Kasih Filipina ke Pemerintah Indonesia

Alice Guo
Buronan asal Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping dideportasi dari Indonesia sore ini. Hal ini dilakukan setelah Mantan Wali Kota Bamban ditangkap di Kota Tangerang, Banten, Selasa (3/9/2024). (Tim News).

Pada kesempatan lain, Sekretaris Dalam Negeri dan Pemerintahan Lokal Filipina, Benjamin Abalos Jr menyampaikan rasa terimakasih kepada Polri yang telah membantu dalam mencari Alice Guo untuk menindaklanjuti proses hukumnya.

"Semua yang kami perlukan sekarang adalah memastikan prosesnya lancar. Saat ini kami sudah memiliki (membawa) Alice. Tentu saja, kami memiliki beberapa proses yang harus diikuti. Sekarang kami harus mengikuti proses yang harus dilakukan," kata Benjamin.

Sementara diketahui Alice Guo akan segera dideportasi dari Indonesia untuk menjalani proses hukum. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya Mantan Wali Kota Bamban berhasil ditangkap di Kota Tangerang, Banten, Selasa, 3 September 2024.

Di mana Alice Guo, dituduh memiliki hubungan dengan sindikat kriminal China, telah ditangkap di Indonesia. Sebagaimana dikutip dalam laporan The Guardian.

Alice Gou yang juga dikenal sebagai warga negara Tiongkok ini, dicari oleh Senat Filipina karena menolak menghadiri penyelidikan kongres atas dugaan hubungan kriminalnya. 

Meski, dia membantah tuduhan tersebut, bersikeras bahwa dia adalah warga negara Filipina asli yang menghadapi "tuduhan Kejahatan.”

Infografis Harun Masiku Buronan KPK
Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya