Sandra Dewi Jadi Saksi Suaminya, Harvey Moeis dalam Sidang Kasus Korupsi Timah

Kuasa hukum Harvey, Harris Arthur mengungkapkan Sandra Dewi sudah menerima pemanggilan untuk menjadi saksi dari penyidik melalui sambungan telepon, meski bukan lewat surat panggilan secara resmi.

oleh Muhammad Ali diperbarui 10 Okt 2024, 09:34 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2024, 09:34 WIB
Penampilan Harvey Moeis Saat Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Timah
Terdakwa Harvey Moeis juga menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara korupsi PT Timah Tbk untuk terdakwa Harvey Moeis akan menghadirkan Sandra Dewi sebagai saksi. Dia akan dihadirkan di muka sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (10/10).

"Kamis 10 oktober 2024 Sandra Dewi akan jadi saksi pada Sidang Harvey Moies suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (10/10).

Sementara itu, kuasa hukum Harvey, Harris Arthur mengungkapkan Sandra Dewi sudah menerima pemanggilan untuk menjadi saksi dari penyidik melalui sambungan telepon, meski bukan lewat surat panggilan secara resmi.

"Info dari Bu Sandra, beliau akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)," kata Harris

Meski tak ada persiapan khusus, Harris menuturkan Sandra Dewi sudah siap hadir secara langsung untuk bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada PN Jakpus.

Kehadiran aktris tersebut lantaran dia disebutkan menerima uang melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin (RBT) pada periode tahun 2018-2023.

Uang tersebut diduga berasal dari biaya pengamanan peralatan processing (pengolahan) penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta.

Uang biaya pengamanan peralatan pengolahan penglogaman timah dari keempat smelter pun seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT RBT.

Keempat smelter dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Dalam kasus dugaan korupsi timah, Harvey, yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Selain itu, terdapat pula beberapa pihak lain yang diuntungkan dari kasus korupsi timah sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

Harvey diduga menerima uang Rp420 miliar dari biaya pengamanan alat pengolahan untuk penglogaman timah dari empat smelter, yang seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari masing-masing perusahaan.

Empat smelter dimaksud, yakni PT Sariwiguna Binasentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.

 

Dana Dikelola Harvey

Dana itu dikelola oleh Harvey atas nama PT RBT untuk kepentingan pribadinya dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

TPPU dilakukan Harvey, antara lain, dengan membeli tanah, rumah mewah di beberapa lokasi, mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain, membayar sewa rumah di Australia, hingga membelikan 88 tas mewah dan 141 perhiasan mewah untuk sang istri, Sandra Dewi.

Atas perbuatannya, Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Babak Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Babak Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya