Penggerak Milenial Indonesia Sebut Salah Kaprah soal Usulan Polri Jadi Bagian Kemendagri

Polri tengah menjadi sorotan pasca helatan Pilkada 2024 ini, bahkan ada sejumlah pihak yang mewacanakan untuk institusi tersebut di bawah Kementerian Dalam Negeri.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Des 2024, 19:53 WIB
Diterbitkan 03 Des 2024, 18:47 WIB
Ilustrasi Polisi Polri. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Gedung Mabes Polri. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Polri tengah menjadi sorotan pasca helatan Pilkada 2024 ini, bahkan ada sejumlah pihak yang mewacanakan untuk institusi tersebut di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Terkait hal ini, Koordinator Nasional Penggerak Milenial Indonesia (PMI), M Adhiya Muzakki merespons soal usulan tersebut. Menurut dia, usulan tersebut salah kaprah.

Adhiya mengatakan, Polri harus tetap independen dalam menjalankan tupoksinya.

"Tentu itu usulan salah kaprah. Polri harus tetap independen dalam menjalankan tupoksinya," ujar Adhiya dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).

Dia menyebut, tuduhan Polri terlibat dalam Pilkada 2024 harus ada dasarnya. Menurut, Adhiya, sejauh ini Polri telah menunaikan tugas pengamanan sangat baik, sehingga Pilpres dan Pilkada bisa berjalan dengan aman dan tertib.

"Tentu itu kita harus apresiasi. Bagaimanapun juga, kepuasan publik terhadap Polri masih tergolong tinggi. Artinya, kinerja Polri sudah bagus," imbuhnya.

Adhiya meminta agar publik tak perlu merespon ide tak berdasar itu.

"Kami menghargai setiap ide dan gagasan dalam berdemokrasi, tapi kalau ide dan gagasan itu tak layak untuk dikonsumsi, diam mungkin lebih bijak," pungkasnya.

MKD Sanksi Anggota DPR Fraksi PDIP Yulius Setiarto soal Cawe-cawe 'Partai Coklat' di Pilkada 2024 Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Yulius Setiarto karena pernyataannya menyinggung ketidaknetralan aparat kepolisian di Pilkada 2024 melalui "Partai Coklat".

Istilah Partai Coklat merujuk pada dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam proses politik, khususnya Pilkada 2024.

 Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membacakan putusan itu dalam sidang musyawarah MKD di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). 

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yth Yulius Setiarto, SH. MH No anggota A234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Nazaruddin di ruang rapat MKD.

Nazaruddin menyatakan putusan MKD tersebut bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.

Yulius Setiarto dilaporkan ke MKD buntut pernyataannya melalui akun tiktok pribadinya yang menyinggung cawe-cawe polisi di Pilkada 2024.

Dalam penjelasannya, Yulius menyebut bahwa di unggahannya itu, dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengklarifikasi temuan Bocor Alus Politik yang dirilis Tempo.

Sebab, Bocor Alus Politik mengungkapkan sejumlah dugaan keterlibatan aparat kepolisian atau Partai Coklat di Pilkada 2024.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya