Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Dedek Prayudi meluruskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak memangkas anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Sebenarnya bukan seperti itu ya. Jadi jangan, mohon jangan di-frame bahwa seolah-olah MBG ini mengorbankan yang lain,” tutur Dedek kepada wartawan, dikutip Selasa (21/1/2025).
Baca Juga
“Tapi memang ada refocusing. Dari eranya Presiden Jokowi yang menjadikan atau membangun infrastruktur secara masif, kemudian ketika infrastruktur itu secara masif sudah dibangun, kini saatnya kita refocusing untuk membangun SDM (Sumber Daya Manusia). Kurang lebih seperti itu ya,” sambungnya.
Advertisement
Menurut Dedek, peningkatan kualitas SDM itu tidak hanya soal Makan Bergizi Gratis, melainkan ada banyak sekali program. Seperti misalnya di sektor medis, terdapat program pemeriksaan kesehatan gratis dengan anggaran Rp4,7 triliun.
“Belum lagi kita bicara periksa TBC, itu Rp8 triliun. Kemudian ada peningkatan kualitas infrastruktur kesehatan, rumah sakit, puskesmas, itu Rp15 triliun lagi sendirian. Kurang lebih seperti itu,” jelas dia.
“Jadi, apa namanya, bukan MBG sedang memakan yang lain, bukan. Tapi, yang ada adalah dari yang tadinya infrastruktur kita bangun secara masif, maka sekarang infrastruktur APBN kita, kita alihkan, sekarang refocusing ke pembangunan manusia. Sementara infrastruktur tetap dibangun, cuma sekarang peran swasta akan lebih ditingkatkan,” lanjut Dedek.
Dia menyatakan, pengalihan fokus pemerintah dari pembangunan infrastruktur ke peningkatan kualitas SDM tidak akan mempengaruhi penyelesaian IKN.
“Oh enggak, enggak. IKN itu tetap sudah dianggarkan, itu anggarannya Rp20 sekian triliun, dan apa namanya, saya lupa persisnya berapa, cuma itu Rp20 sekian triliun. Tapi yang jelas, anggaran tersebut memang turun dibandingkan 2024,” ungkapnya.
Anggaran IKN Turun
Dedek menegaskan, penurunan anggaran IKN bukan berarti komitmen penuntasannya juga ikut kendur dan disebabkan oleh program Makan Bergizi Gratis. Hal itu dikarenakan adanya batas maksimal penggunaan APBN untuk pembangunan infrastruktur.
“Karena memang ada ceiling, APBN itu boleh membayar untuk pembangunan IKN itu cuman sekian puluh persen, dan itu ada di Undang-Undangnya. Dan ketika itu sudah mendekati ceiling, atau sudah sampai di batas atas, maka sudah saatnya sektor swasta yang kemudian membiayai,” Dedek menandaskan.
Advertisement