Liputan6.com, Jakarta - DPR mengebut pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), melalui revisi UU BUMN. Salah satu yang jadi isu utama, yakni profesionalitas pengelolaan Danantara.
"Ke depan BUMN sebagai jangkar Danantara menganut prinsip Business Judgment Rule (BJR), agar profesional," kata anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron.
Baca Juga
Business Judgement Rule (BJR) adalah prinsip hukum yang melindungi direksi dan komisaris perusahaan. Khususnya, dari tuntutan hukum atas keputusan bisnis yang diambilnya. Prinsip ini berasal dari common law Amerika.
Advertisement
BJR memberikan perlindungan direksi pengambil keputusan bisnis dengan itikad baik, penuh tanggung jawab. Kemudian, berdasarkan pertimbangan yang rasional.
BJR dapat menjadi tameng bagi direksi, selama keputusan yang diambilnya tidak mengandung unsur fraud, conflict of interest, illegality, dan gross negligence. Di Indonesia, BJR diatur dalam Pasal 97 ayat (2) dan (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Tidak ada isu politik dalam pembahasan ini, karena kepentingan besar negara ke depan," kata Herman.
Dia menegaskan pembahasan revisi UU Dananrara dilakukan secara cermat dan komprehensif. Revisi yang menjadi inisiatif DPR ini disebut Herman akan menfatur pembagian tugas dan kewenangan antara Danantara dan Kementrian BUMN.
"Posisinya setara dan akan dibentuk holding investasi dan holding operasional," tegas Herman.
Â
Optimisme
Di sisi lain, dia mengungkap optimisme terkait pembentukan Danantara. Herman yakin instansi itu akan lebih besar dari super holdings milik negara lain.
"Saya meyakini Danantara akan lebih besar dari Temasek dan Hazanah, jika dikelola dengan baik, terukur, dan akuntabel," tegas Herman.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)