Liputan6.com, Jakarta - Akademisi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Ridwan Fawallang, menilai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran sebagai langkah positif dalam meningkatkan efektivitas penggunaan APBN.
Kebijakan ini tidak hanya memastikan bahwa belanja negara tetap fokus pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga berpotensi menutup celah korupsi dalam kementerian dan lembaga.
Baca Juga
Menurut Ridwan, efisiensi anggaran ini harus dipahami sebagai upaya menata keuangan negara agar lebih sehat. Ia mengibaratkan kebijakan ini seperti menjaga keseimbangan antara lemak dan otot dalam tubuh manusia.
Advertisement
"Lemak berlebih dapat menghambat kinerja tubuh, sementara otot yang kuat mendukung daya tahan dan pertumbuhan. Begitu juga dengan APBN, yang harus efisien agar mampu mendukung pembangunan tanpa pemborosan,” jelasnya.
Ridwan menilai, efisiensi anggaran tidak akan berdampak pada sektor-sektor vital, seperti belanja pegawai, layanan dasar publik, serta bantuan sosial di bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan subsidi. Semua pelayanan masyarakat akan tetap berjalan seperti biasa tanpa ada gangguan yang merugikan rakyat.
"Kebijakan ini justru memastikan bahwa anggaran digunakan secara tepat sasaran, tanpa mengorbankan sektor-sektor penting yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Ridwan menekankan bahwa efisiensi anggaran akan mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. "Efisiensi yang dilakukan bukan hanya sekadar menghemat, tetapi juga sebagai langkah untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran. Anggaran yang lebih ketat dan terkontrol akan mengurangi ruang bagi praktik korupsi,” ujarnya.
Kebijakan ini dinilai sebagai strategi untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara, dengan memperketat pengawasan terhadap belanja kementerian dan lembaga. “Langkah ini memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tambahnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berita-berita menyesatkan terkait kebijakan efisiensi ini. “Kebijakan ini bukan soal pemangkasan hak rakyat, melainkan upaya memastikan bahwa uang negara digunakan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Tingkatkan Efektivitas
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 Januari 2025 menekankan pentingnya efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Inpres ini menginstruksikan penghematan anggaran sebesar Rp306,69 triliun, yang terdiri dari Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.
Langkah efisiensi ini mencakup pembatasan belanja non-prioritas, seperti pengurangan perjalanan dinas hingga 50%, pembatasan belanja seremonial, studi banding, serta pengurangan belanja honorarium dan kegiatan pendukung yang tidak memiliki output terukur. Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa penghematan ini bertujuan untuk memastikan anggaran negara digunakan secara optimal dan tepat sasaran.
Kebijakan efisiensi anggaran ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan APBN dan APBD, memastikan bahwa belanja negara tetap fokus pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran di berbagai kementerian dan lembaga.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)